Jakarta (ANTARA) - Yasonna H Laoly mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Presiden Joko Widodo karena akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
"Saya dapat konfirmasi memang betul menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR, tidak boleh rangkap jabatan," kata Staf Khusus Presiden Adita Irawati di Jakarta, Jumat.
Dalam surat tertanggal 27 September 2019 tersebut, Yasonna mengatakan "mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," demikan Yasonna sampaikan.
Surat tersebut bernomor M.HH.UM.01.01-168 dengan sifat segera.
Baca juga: Menkum HAM Yasonna bungkam terkait opsi penerbitan Perppu UU KPK
Baca juga: KPK periksa dua saksi proses penganggaran proyek KTP-el Yasonna Laoly dan Taufiq Effendi
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Yasonna.
Pasal tersebut menyatakan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan".
Yasonna juga mengucapkan terima kasih atas kesempatannya ditunjuk sebagai Menkumham.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menkumham pada kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat. Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata Yasonna.
Surat itu ditembuskan kepada Wapres Jusuf Kalla, pimpinan DPR, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Baca juga: Yasonna bantah berkonflik dengan Arif terkait pelayanan
Baca juga: Negara hemat Rp184 juta, 130.383 narapidana peroleh remisi
Berita Terkait
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
Ketersediaan ayam potong di Palangka Raya aman hingga Idul Fitri
Rabu, 27 Maret 2024 15:17 Wib
Pemkot Palangka Raya subsidi ongkos angkut 250 ton beras SPHP
Rabu, 27 Maret 2024 13:35 Wib
Polda Kalteng: Waspadai peredaran uang palsu jelang Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Relawan Go Gibran: Terima kasih masyarakat Kalteng telah memilih Prabowo-Gibran
Senin, 25 Maret 2024 12:37 Wib
Ketersediaan elpiji 3 kg di Palangka Raya aman hingga Idul Fitri 1445 H
Senin, 18 Maret 2024 14:17 Wib
DLU: Tiket H-10 hingga H-2 Lebaran sudah terjual 80 persen
Minggu, 17 Maret 2024 8:02 Wib
Pengadilan Banjarmasin tuntaskan sidang PK Mardani H Maming
Kamis, 14 Maret 2024 20:14 Wib