Dua bersaudara jual sabu ditangkap polisi

id kakak beradik jual sabu,polres barito utara,dua bersaudara bisnis sabu,narkoba di muara teweh,sabu di muara teweh

Dua bersaudara jual sabu ditangkap polisi

Tersangka Dayah (kanan) dan adiknya Rahmat memperlihatkan barang bukti sabu dan lainnya di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (1/10/2019). ANTARA/HO-Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap kakak beradik  Nohidayah alias Dayah (41) dan Rahmat (31) warga Muara Teweh diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Dua bersaudara ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa 32 paket plastik klip kecil seberat 14,44 gram," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto, di Muara Teweh, Rabu.

Tersangka Dayah  seorang ibu rumah tangga warga Jalan Imam Bonjol RT 26 Muara Teweh dan adiknya Rahmat bekerja sebagai sekuriti sebuah perusahaan swasta tinggal di Jalan Mangkusari RT 03 Muara Teweh, kedua ditangkap di rumah Dayah pada Selasa (1/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pagi itu polisi mendatangi rumah Dayah yang saat itu berada di rumahnya, ketika polisi datang, pelaku sedang berada di dapur rumah, melihat ada polisi masuk ke rumah pelaku mau melarikan diri dengan masuk ke dalam kamar, namun Dayah langsung diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan  terhadap pelaku dan di dalam kamarnya ditemukan sabu seberat 14,44 gram, polisi juga menemukan barang bukti lainnya diantaranya berupa dua butir obat warna biru diduga jenis ekstasi berat 0,6 gram, imbangan merk CHO, dompet reed bertulisakan the apple, seperangkat alat hisap sabu (bong).
 
Polisi mengumpulkan barang bukti di saksikan Dayah di rumahnya di Muara Teweh, Selasa (1/10/2019) ANTARA/HO-Polres Barito Utara

"Selain itu mancis, plastik warna ungu, dua sendok takar, dua hp Nokia, buku, kompor sabu, kotak plastik bening, dua bungkus plastik klip, bolpoin, pipet kaca, tas pinggang warna biru serta uang tunai Rp532.000," katanya.

Setelah menangkap Dayah, polisi juga mengamankan Rahmat yang ketika itu sedang berada di rumah Dayah, dan dilakukan penggeledahan dalam tas pinggang ditemukan sabu bekas pakai.

Tersangka Dayah dan Rahmat dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.