Mencuri hingga 16 kali, aksi kakak-beradik ini berakhir ditangan kepolisian

id Bukittinggi,kakak beradik mencuri,pencurian,Mencuri hingga 16 kali, aksi kakak-beradik ini berakhir ditangan kepolisian

Mencuri hingga 16 kali, aksi kakak-beradik ini berakhir ditangan kepolisian

Salah satu pelaku pencurian D (40) saat berada di Polres Bukittinggi. (Istimewa)

Bukittinggi (ANTARA) - Aksi kakak-beradik yang mencuri hingga 16 kali di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sumatera Barat berakhir setelah keduanya ditangkap pihak kepolisian setempat pada Senin (7/10) sekitar pukul 3.00 WIB.

Kapolres Bukittinggi AKBP Imam Pribadi Santoso di Bukittinggi, Senin, mengatakan kakak beradik inisial D(40) dan AN(29) merupakan warga Kelurahan Campago Ipuh, Bukittinggi.

Penangkapan terjadi di depan Kantor Wali Nagari Padang Lua, Banuhampu, Kabupaten Agam namun tersangka berhasil kabur dan melawan sehingga polisi mengeluarkan tembakan yang mengenai kaki D.

"Berdasarkan pengakuan awal, keduanya sudah beraksi di Bukittinggi sejak November 2018 atau hampir setahun terakhir," katanya.

Pencurian di antaranya dilakukan di daerah Garegeh, Simpang Tembok, Aur Kuning, Jambu Air, Parik Putus, Pasar Banto, sekolahan, toko elektronik, toko sepatu hingga apotek.

Barang-barang yang berhasil dibawa umumnya berupa barang elektronik seperti komputer jinjing, telepon genggam dan kamera, lalu uang serta senapan angin.

Dalam menjalankan aksi tersangka mengintai rumah atau toko yang dianggap kurang penjagaan, setelah melihat ada kesempatan berulah menjalankan aksi dengan mencongkel jendela.

D merupakan tersangka utama yang melakukan aksi pencurian sementara adiknya AN bertindak menjual barang-barang yang berhasil dicuri.

"Uang hasil mencuri serta hasil penjualan barang mereka gunakan untuk membiayai hidup dan membeli narkoba jenis sabu-sabu," katanya.

Sementara saat ini kepolisian baru mengamankan satu barang bukti berupa satu unit komputer jinjing sedang barang bukti lainnya masih dalam proses pengembangan.

"Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba masih kami lakukan pengembangan," katanya.