Jaringan pengedar sabu di lapas diamankan

id sabu sabu, Jaringan pengedar sabu di lapas diamankan,Pariaman, Sumbar

Jaringan pengedar sabu di lapas diamankan

Ilustrasi - Paketan sabu-sabu (Ist)

Pariaman, Sumbar (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap seorang juru parkir di objek wisata Pantai Gandoriah AR (36) karena diduga mengedarkan sabu di daerah itu. 

Berdasarkan pengakuan tersangka barang haram itu didapatkan dari salah seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman.

"Tersangka kami tangkap pada Kamis (3/10) di Pasar Pariaman, dan berdasarkan pengakuan tersangka barang haram ini diperoleh dari salah seorang warga binaan di lapas," kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan saat jumpa pers di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan, sabu tersebut diperoleh tersangka dengan cara dilempar dari dalam lapas menggunakan bungkus rokok, namun yang bersangkutan tidak pernah mengetahui siapa yang melempar barang haram itu.

Ia menjelaskan, selama ini tersangka berkomunikasi dengan warga binaan tersebut melalui telepon seluler yang nomornya disembunyikan serta menggunakan nama samaran Ateng.

"Setelah mendapatkan barang haram itu, lanjutnya tersangka membaginya menjadi dua bagian," katanya.

Ia menyampaikan sebagian dari barang haram itu diberikan kepada temannya, sedangkan sisanya dijual tersangka kepada warga di Kota Pariaman, dan hasil penjualannya dikirimkan ke nomor rekening bank yang diberikan oleh Ateng.

Sedangkan sabu-sabu yang dimilikinya hasil dari transaksi sekitar satu minggu lalu telah dibaginya menjadi 30 paket kecil untuk dijual ke warga setempat namun masih tersisa dua paket kecil lagi dengan berat 0,20 gram.

"Kami masih mendalami terkait keterangan tersangka bahwa barang haram ini didapatkan dari lapas serta indikasi adanya tersangka lain," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melacak nomor rekening yang digunakan tersangka serta berkoordinasi dengan pihak lapas terkait banyaknya penangkapan kasus narkoba yang dilakukan pihaknya yang berkaitan dengan warga binaan di lapas namun menggunakan nama samaran.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Pariaman Pudjiono Gunawan mengatakan, pengakuan tersangka terkait narkoba didapatkan dari dalam lapas merupakan modus pengedar yang berada di luar lapas.

"Mereka gampang mengatakan barang haram ini didapatkan dari lapas, buktinya terkait sejumlah penangkapan kasus narkoba yang berkaitan dengan lapas dan diungkap ke pers belum terbukti sampai sekarang," kata dia.

Bahkan, lanjutnya, pengembangan sampai ke lapas pun belum ada sehingga keterangan yang diberikan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya sudah komplain ke Kapolres terkait hal ini serta meminta koordinasi dengan kami terlebih dahulu sebelum jumpa pers karena ini akan memperburuk citra lapas," tambahnya.