Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT APP yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
Wisnu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP).
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Darman, yaitu Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura (AP) II Rusmalia.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu (2/10) telah menetapkan Darman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap tersebut.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2019, PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian proyek "Visual Docking Guidance System" (VDGS) Rp106,48 miliar, proyek "Bird Strike" Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian Proyek X-Ray enam bandara Rp100 miliar, "Baggage Handling System" di enam bandara Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, radar burung Rp60 miliar.
Kemudian, PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka Andra yang merupakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tersangka Andra diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI. KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut.
Darman juga memerintahkan staf PT INTI Taswin untuk memberikan uang pada Andra.
Terdapat beberapa "aturan" yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar dolar AS atau dolar Singapura, menggunakan kode "buku" atau "dokumen".
Pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra untuk menjemput uang yang
disebut dengan kode "barang paket" di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.
Taswin kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk
96.700 dolar Singapura yang terdirii atas 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Taswin bertemu dengan sopir Andra untuk menyerahkan uang tersebut.