Sampit (ANTARA) - Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo berjanji akan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah yang belum sempat diselesaikan pada periode 2014 2019.
"Apa yang belum sempat diselesaikan kita akan lanjutkan di periode 2020 mendatang, sebab jika tidak tentunya akan merugikan daerah karerna telag mengeluarkan anggaran," kata Handoyo di Sampit, Selasa.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut setidaknya ada dua raperda yang belum diselesaikan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2019, yakni raperda tentang pendidikan diniyah dan RT, RW.
Dia mengatakan kedua raperda itu hanya tinggal finalisasi. Namun, mengingat waktu yang terbatas, maka itu akan dialihkan ke program 2020 mendatang penyelesaiannya.
"Selain dua raperda itu, Bapemperda DPRD Kotim juga memiliki tugas lain pada 2020 nanti, salah satunya adalah tentang raperda parkir," kata Handoyo.
Dalam raperda tersebut perlu dilakukan revisi, utamanya berkaitan dengan masalah zonasi dan lainnya, maka dari itu akan dituntaskan pada program tahun depan.
Baca juga: DPRD Kotim tolak usulan pembangunan lanjutan ikon Jelawat
Dia mengatakan keberadaan Perda parkir sangat sensitif karena hal tersebut erat kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui pembenahan Perda diharapkan juga dapat mencegah terjadinya kebocoran pendapatan pada sektor parkir.
"Dalam waktu dekat ini kita akan mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran eksekutif. Menyusul banyaknya keluhan dan aspirasi publik mengenai Perda yang sudah disahkan tetapi tidak dilaksanakan dengan baik," ucapnya.
Beberapa Perda yang belum dilaksanakan tersebut seperti Perda tentang CSR, Perda tentang Minuman Keras, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan sejumlah perda lainnya. Sekaligus Bapepmperda nanti juga akan memanggil eksekutif untuk koordinasi dan mengomunikasikan kendala pelaksanaan sejumlah Perda tersebut.
Melalui koordinasi tersebut diharapkan bisa diketahui kendala dalam penerapan Prda yang telah disahkan. Supaya jangan sampai Perda tidak jelas asas dan manfaatnya.
Baca juga: Legislator menilai kinerja OPD Kotim semakin menurun
Baca juga: Sempat tertunda, akhirnya DPRD Kotawaringin Timur tetapkan AKD