Masyarakat Pulang Pisau diimbau tidak resah terkait penarikan obat Ranitidin

id Masyarakat Pulang Pisau diimbau tidak resah terkait penarikan obat Ranitidin,BPOM,Obat,Pulang Pisau,Dinas Kesehatan

Masyarakat Pulang Pisau diimbau tidak resah terkait penarikan obat Ranitidin

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Muliyanto Budihardjo. ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah dr Muliyanto Budihardjo mengimbau masyarakat tidak perlu resah terkait dengan obat Ranitidin yang bahannya bisa menjadi penyebab pemicu penyakit kanker.

"Kami sudah mendapatkan edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tentang penarikan produk Ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethulamine (NDMA),” jelas Muliyanto, Rabu.

Dikatakan Muliyanto, selain memberikan imbauan, pihaknya melalui bidang terkait juga akan melakukan pengawasan apakah obat ini telah banyak beredar di kabupaten setempat. BPOM RI sendiri telah mengeluarkan perintah penarikan terhadap Ranitidine cairan injeksi 25mg/ml per tanggal 4 Oktober 2019. 

Selain itu penarikan secara sukarela juga dilakukan BPOM RI pada jenis obat Zentac cairan injeksi 25 mg/ml, Rinadin sirup 75 mg/ml, dan Indoran cairan injeksi 25 mg/ml.

Muliyanto juga meminta masyarakat di kabupaten setempat tidak khawatir dengan berbagai informasi tentang ditariknya obat tersebut dari pasaran yang marak akhir-akhir ini. Dinas Kesehatan selalu siap memberikan informasi apabila ada masyarakat yang kurang memahami tentang masalah obat ini.

Pihaknya juga ikut memantau, mengawasi dan menindaklanjuti edaran BPOM RI ini serta sejauh mana peredaran obat tersebut di Kabupaten Pulang Pisau. BPOM RI juga telah memerintahkan kepada industri farmasi pemegang izin edar produk untuk menghentikan produksi obat tersebut serta melakukan penarikan produk obat dari peredaran.

“Setelah dikeluarkan edaran BPOM RI, tentu sangat kecil obat yang terdeteksi NDMA beredar karena secara otomatis produsen akan menarik distribusi obat itu,” ucap Muliyanto.

Menurut Muliyanto, NDMA hanya sejenis bahan pencampur. Namun jika dikonsumsi terus-menerus dapat menyebabkan kanker. Dinas Kesehatan saat ini juga masih menunggu distributor obat untuk menanyakan, apakah memang jenis obat-obat tersebut telah beredar. 

Dia meminta kepada pengelola apotek maupun toko obat di daerah setempat untuk tidak menjual jenis obat sesuai dengan surat edaran BPOM RI sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan.