Boyolali (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Boyolali melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus oknum guru SD, GAS (27), warga Dukuh Plumutan, Desa Salakan, Kecamatan Teras karena diduga terlibat sebagai kurir narkoba.
"Oknum guru diduga menjadi kurir narkoba dan ditangkap di rumahnya Dukuh Plumutan, Senin (7/10), karena terbukti membawa sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram," kata Wakil Kepala Polres Kompol Donny Eko Listiyanto di sela acara Kampung Anti Narkoba di Boyolali, Selasa.
Ia mengungkapkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan dari masyarakat, di mana akan ada transaksi narkoba di Desa Salakan, Kecamatan Teras.
Petugas Satuan Narkoba Polres Boyolali yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan pengintaian di lokasi.
Saat transaksi itu, petugas kemudian membekuk pelaku. Petugas juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, salah satu sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram.
Petugas juga menemukan satu timbangan digital, sendok plastik, dua pipet kaca bekas pakai, dua sedotan, satu gunting, isolasi, korek api, satu bendel plastik klip warna bening, telepon seluler, kartt ATM, catu daya bekas dimodifikasi untuk sabu-sabu, alat hisab (bong), dan satu sepeda motor Honda Beat Nopol AD-3642-AOD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil sabu-sabu di kawasan Kartasura, Sukoharjo, dari seseorang berinisial DN yang hingga saat ini buron. Pelaku mengaku mengambil barang atas perintah orang yang bernisial BW dari Lapas Pati.
"Pelaku ini, mengaku disuruh mengantar barang sabu-sabu dari Kartasura ke Pati. Barang ini, diminta diletakkan ke Alun-Alun Pati, dengan upah sebanyak Rp1 juta setiap mengantar barang," katanya.
Pelaku juga mengaku dua bulan sebelumnya mengantar sabu-sabu 10 gram dari Solo dengan orang yang sama namun lolos dari petugas.
"Kami melakukan pengembangan kasus ini, karena masih ada pelaku lainnya yang diduga pemilik barang haram ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Polri gali makam korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 13:49 Wib
Oknum sekolah jadikan pembelian seragam siswa sebagai bisnis bakal ditindak tegas
Selasa, 2 April 2024 20:24 Wib
Diduga mabuk, oknum polisi cemarkan Perjamuan Kudus di Kupang
Selasa, 2 April 2024 18:01 Wib
Oknum sopir Grab nekat aniaya penumpangnya hingga paksa minta uang Rp100 juta
Selasa, 2 April 2024 14:26 Wib
KPK segera tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 12:45 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Oknum polisi tembak debt collector diproses hukum
Senin, 25 Maret 2024 20:09 Wib
Oknum guru di Cianjur cabuli belasan siswa
Kamis, 29 Februari 2024 17:45 Wib