Selesaikan kasus Papua, Komite I DPD RI usul pembentukan pansus
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat, berencana mengusulkan pembentukan panitia khusus sebagai upaya membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di Provinsi Papua.
Usulan membentuk pansus itu agar penyelesaian kasus di Papua tidak selalu pendekatannya melalui milter melainkan cara-cara lain, kata Teras Narang melalui rilis di Palangka Raya, Senin.
Pemerintah dan daerah harus turun dan DPD RI sebagai perwakilan daerah harus hadir. Jadi, semua anggota Komite I DPD RI, sepakat membawa usulan itu rapat pimpinan untuk dapat disepakati dalam paripurna," tambahnya.
Dikatakan, mengemukanya usulan pembentukan pansus Papua tersebut saat membahas draft Jadwal dan Program Kerja Komite I Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020. Di mana rapat tersebut dipimpin Teras Narang didampingi Wakil ketua Fachrul Razi, Djafar Alkatiri, dan Abdul Kholik.
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengatakan dalam rapat itu dibahas juga persoalan Papua, kunjungan kKerja ke daerah terkait Pilkada 2020, usulan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, pertanahan, Daerah Otonomi Baru, dan lainnya.
"Kalau mengenai usulan merevisi UU Pilkada, karena kami melihat masih ada waktu untuk melakukannya. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan revisi terhadap UU itu," beber Teras Narang.
Menurut pria yang pernah menjadi Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu, adapun yang perlu disempurnakan yakni masalah waktu kampanye, cuti kampanye, teknis pelaksanaan di lapangan yang rumit, termasuk berkaitan dengan hal pengawasan.
Baca juga: Mempercepat kemajuan pembangunan Kalteng diperjuangkan melalui DPD RI
"Masalah itu akan kami inventarisasi dalam waktu dekat dan mengundang Menteri Dalam Negeri untuk rapat kerja. Setelah itu baru dengan KPU," kata Teras Narang.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi juga menjelaskan pentingnya DPD RI berperan dalam membuka keran moratorium Daerah Otonomi Baru, karena sudah puluhan tahun daerah masih memperjuangkan pemekaran.
Dia mengatakan sekarang ini DPD sedang memperjuangkan 173 daerah otonomi baru (DOB). Bahkan meningkat bertambah 314 DOB hingga saat ini, dasar hukumnya adalah ditandatanganinya dua RPP menjadi PP tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh pemerintah.
"Itu mengakibatkan DOB di seluruh Indonesia mampet. Jadi, kami berencana mengadakan audiensi dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkornas) DOB seluruh Indonesia pada tanggal 12 November nanti," kata Fachrul.
Baca juga: DPD RI bahas rencana pembangunan rel kereta api dan PLTN bersama Pemprov Kalteng
Usulan membentuk pansus itu agar penyelesaian kasus di Papua tidak selalu pendekatannya melalui milter melainkan cara-cara lain, kata Teras Narang melalui rilis di Palangka Raya, Senin.
Pemerintah dan daerah harus turun dan DPD RI sebagai perwakilan daerah harus hadir. Jadi, semua anggota Komite I DPD RI, sepakat membawa usulan itu rapat pimpinan untuk dapat disepakati dalam paripurna," tambahnya.
Dikatakan, mengemukanya usulan pembentukan pansus Papua tersebut saat membahas draft Jadwal dan Program Kerja Komite I Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020. Di mana rapat tersebut dipimpin Teras Narang didampingi Wakil ketua Fachrul Razi, Djafar Alkatiri, dan Abdul Kholik.
Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengatakan dalam rapat itu dibahas juga persoalan Papua, kunjungan kKerja ke daerah terkait Pilkada 2020, usulan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, pertanahan, Daerah Otonomi Baru, dan lainnya.
"Kalau mengenai usulan merevisi UU Pilkada, karena kami melihat masih ada waktu untuk melakukannya. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan revisi terhadap UU itu," beber Teras Narang.
Menurut pria yang pernah menjadi Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2005 itu, adapun yang perlu disempurnakan yakni masalah waktu kampanye, cuti kampanye, teknis pelaksanaan di lapangan yang rumit, termasuk berkaitan dengan hal pengawasan.
Baca juga: Mempercepat kemajuan pembangunan Kalteng diperjuangkan melalui DPD RI
"Masalah itu akan kami inventarisasi dalam waktu dekat dan mengundang Menteri Dalam Negeri untuk rapat kerja. Setelah itu baru dengan KPU," kata Teras Narang.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi juga menjelaskan pentingnya DPD RI berperan dalam membuka keran moratorium Daerah Otonomi Baru, karena sudah puluhan tahun daerah masih memperjuangkan pemekaran.
Dia mengatakan sekarang ini DPD sedang memperjuangkan 173 daerah otonomi baru (DOB). Bahkan meningkat bertambah 314 DOB hingga saat ini, dasar hukumnya adalah ditandatanganinya dua RPP menjadi PP tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh pemerintah.
"Itu mengakibatkan DOB di seluruh Indonesia mampet. Jadi, kami berencana mengadakan audiensi dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkornas) DOB seluruh Indonesia pada tanggal 12 November nanti," kata Fachrul.
Baca juga: DPD RI bahas rencana pembangunan rel kereta api dan PLTN bersama Pemprov Kalteng