Bartim formulasikan ketahanan pangan dan penanggulangan stunting

id kabupaten barito timur,bartim,bupati bartim,stunting di bartim,upaya pemkab bartim tanggulangi stunting

Bartim formulasikan ketahanan pangan dan penanggulangan stunting

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas memberikan arahan dan sambutan diacara rapat kordinasi dewan ketahanan pangan di Tamiang Layang, Selasa. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan bahwa pihaknya serius dan terus berupaya menanggulangi stunting atau gagal tumbuh anak dengan memformulasikan program ketahanan pangan bergizi di wilayah setempat.

Undang-Undang nomor 18 tahun 2006 tentang pangan juga telah telah mengamanatkan bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan dan keterjangkauan serta pemenuhan konsumsi pangan, Ampera usai rapat kordinasi dewan ketahanan pangan Kabupaten Bartim di Tamiang Layang, Selasa.

"Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya, merupakan hak azasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945," tambahnya.

Dikatakan, berkewajibanlah Pemerintah Kabupaten Barito Timur  untuk melaksanakan amanat tersebut, sebagai wujud kewajiban terhadap penyediaan pangan masyarakat yang cukup, bermutu, bergizi, aman dan seimbang di Kabupaten Barito Timur.

Ampera mengatakan dalam penyediaan kebutuhan pangan utama beras, karena beras sebagai bahan pangan pokok masyarakat, maka ketersediaannya merupakan indikator penting bagi kecukupan pangan di suatu daerah.

Menurut Ampera, telah cukup berhasil dengan menambah perluasan areal tanam seperti cetak sawah, meningkatkan produktivitas padi, sehingga Kabupaten Barito Timur menjadi urutan ke empat dalam penyediaan beras di Provinsi Kalteng.

"Kita wajib mengembangkan penyediaan sumber protein, melaui peningkatan budidaya ternak dan perikanan sesuao dengan potensi yang kita miliki," kata pria kelahiran 3 Agustus 1967 itu.

Ditegaskan Ampera, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu segera kita selesaikan. Termasuk pengawasan bahan pangan segar, kesehatan produk pangan, bahkan bahan-bahan tambahan pangan itu sendiri yang nantinya berhubungan langsung dengan kesehatan dan asupan gizi yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Tujuannya agat ketahanan pangan masyarakat bisa terwujud dengan pemenuhan kebutuhan pangan ditiap rumah tangga maupun individunya tersedia setiap saat dan dapat diakses dengan mudah dan terjangkau baik secara fisik, ekonomi dan sosial.

Diharapkan pula akan menekan jumah angka stunting, sehingga akan mewujudkan masyarakat Barito Timur, hidup sehat dan produktif. untuk itu bukan hanya tugas dinas ketahanan pangan saja, melainkan tugas seluruh steakholder sebagai organisasi perangkat daerah dan pihak swasta dan masyarakat Barito Timur.

Baca juga: Ini tanggapan Ombudsman Kalteng terkait polemik jalan Pertamina Barito Timur

"Salah satunya adalah wadah yang telah kita bentuk dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur, nomor 346 tahun 2019 tentang kelompok kerja dewan ketahanan pangan Kabupaten Barito Timur," kata Ampera lagi.

Untuk itu, tambahnya, bukan hanya tugas Dinas Ketahanan Pangan saja, melainkan tugas seluruh steakholder sebagai organisasi perangkat daerah dan pihak swasta dan masyarakat Bartim.

Tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur, peran strategis dewan ketahanan pangan, kesehatan pangan, maupun rencana penganggaran dalam menangani masalah stunting dan yang tidak kalah pentingnya adalah tentang mafia pangan.

Dalam rapat kordinasi dewan ketahanan pangan, diharapkan Gumi Jari Janang Kalalawah menghasilkan rumusan-rumusan sebagai rekomendasi kepada pemerintah yang bermanfaat untuk membangun masyarakat Kabupaten Bartim menuju Gumi Jari Janang Kalalawah.

Baca juga: Tingkatkan pajak, Bupati Bartim teken kesepakatan dengan KPP Muara Teweh

Baca juga: Pemkab Barito Timur segera menata ASN