Kabel listrik berseliweran di tanah bahayakan warga desa di Bartim

id kabupaten barito timur,bartim,kabel listrik berseliweran

Kabel listrik berseliweran di tanah bahayakan warga desa di Bartim

usun Hepung Wewai Desa Balawa RT 02 Kecamatan Paju Epat, Sumandi (47) menunjukkan dua kabel melintang yang berada di atas tanah melintasi depan rumahnya, Sabtu. Pemasangan instalasi listrik tersebut diduga warga tidak sesuai UU Ketenagalistrikan dan Persyaratan Umum Instalasi Listrik atau PUIL 2000. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemasangan instalasi listrik di Dusun Hepung Wewai Desa Balawa RT 02  Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, dikeluhkan warga setempat karena diangga berbahaya bagi keselamatan manusia maupun hewan.

Warga Hepung Wewai Desa Balawa Sumandi alias Abah Egi (47), Sabtu, mengatakan kabel yang berjuntai ke pohon dan diatas tanah dinilai sangat membahayakan warga ketika berjalan kaki.

"Rasa takut pasti ada. Apalagi kalau ada hujan, karena kabelnya di atas tanah dan ada juga yang bergantungan di ranting pohon," kata Sumandi.

Menurutnya, kabel di atas tanah dan berjuntaian di ranting pohon sudah lama. Hal ini juga sudah disampaikan ke PLN Ranting Tamiang Layang.

Namun dari pihak PLN Ranting Tamiang Layang menjelaskan bahwa instalasi tersebut bukan tanggung jawab PLN melaikan pihak ketiga.

Bagian yang menjadi tanggung jawab pihak PLN yakni kabel jaringan hingga kilowatt-hour atau killowatt-jam (kwh). Dari kwh ke instalasi merupakan tanggung jawab pihak ketiga.

"Yang kami ketahui kwh ada di salah satu rumah warga dan ada kabel jaringan ke rumah warga lainnya dengan jarak 500 meter lebih itu yang berjuntaian dari ranting ke ranting pohon lainnya dan ada yang diatas tanah," kata Sumandi.

Baca juga: Pentingnya Pramuka bagi generasi penerus bangsa, kata Wabup Bartim

Sumandi bersama warga lainnya juga menunjukkan dua kabel melintang yang berada di atas tanah melintasi depan rumahnya. Pemasangan instalasi listril tersebut juga diduga warga tidak sesuai UU Ketenagalistrikan dan Persyaratan Umum Instalasi Listrik atau PUIL 2000.

Sementara itu, Manajer Unit PLN Tamiang Layang Arief Faturahman saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut mengaku, tidak semua urusan listrik menjadi tanggung jawab pihak PLN.

"Ada juga tanggung jawab pihak pelanggan dan instalatir listrik. Tanggung jawab pelanggan yakni sesudah kwh menuju jaringan instalasi. Sedangkan tanggung jawab PLN yakni dari jaringan induk hingga sampai ke kwh listrik," kata Arief.

Di Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur ada dua gerai listrik yang resmi dan terdaftar yakni Gawi Sabumi dan Joyuka Teknik.

Baca juga: Bupati ingatkan DLH Bartim serius tegakkan aturan lingkungan hidup