Usulan pemekaran desa di Pulpis masih dikaji

id pulpis,pulang pisau,pemkab pulpis,usulan pemekaran desa,Usulan pemekaran desa di Pulpis masih dikaji,kalteng,kalimantan tengah,Bakhzar Efendi

Usulan pemekaran desa di Pulpis masih dikaji

Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Bakhzar Efendi. (ANTARA/Adi Waskito)

Pulang Pisau (ANTARA) - Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Bakhzar Efendi mengatakan, bahwa keinginan pemekaran beberapa desa di kabupaten setempat masih dikaji dengan menyesuaikan ketentuan dan aturan.

"Tim yang dibentuk oleh pemerintah setempat masih mengkaji terkait adanya usulan pemekaran desa ini," kata Bakhzar, Rabu.

Dikatakan Bakhzar, pemekaran desa ini ada yang diusulkan secara langsung oleh keinginan masyarakat, anggota DPRD, dan berjenjang dari kecamatan. Pemerintah sendiri selanjutnya akan menindaklanjuti usulan pemekaran desa ini sesuai dengan mekanisme yang tentunya memakan waktu yang cukup panjang.

Salah satu semangat dalam upaya pemekaran ini, terang Bakhzar, adalah dalam rangka lebih
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar terlayani. 

Selain itu dasar usulan dari pemekaran ini dengan melihat faktor kondisi geografis kabupaten setempat yang wilayahnya cukup luas.

"Kondisi geografis ini yang terkadang menjadi kendala dari pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," papar Bakhzar.

Beberapa usulan pemekaran desa, kata Bakhzar, sudah masuk ke pemerintah setempat. Namun usulan pemekaran ini juga harus mempertimbangkan luas daerah, jumlah penduduk, fasilitas umum, fasilitas khusus serta memenuhi persyaratan lainnya.

Tim dari pemerintah setempat, menurut Bakhzar, nantinya akan turun ke lapangan untuk
menyempurnakan usulan-usulan pemekaran desa yang memiliki potensi untuk dimekarkan, meski harus diakui ada moratorium yang membatasi adanya pemekaran desa baru. 

Dirinya juga yakin moratorium dari pemerintah pusat itu sebagai upaya untuk tidak membuka lebar terhadap pembentukan desa baru.

"Usulan pemekaran desa ini juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat dan berjenjang kepada pemerintah provinsi sampai diusulkan kepada kementrian," terang Bakhzar.

Ada tiga usulan pembentukan desa baru. Salah satunya adalah pemekaran Desa Pudak di Kecamatan Kahayan Kuala. Proses untuk melengkapi berkas dan persyaratan pemekaran desa ini tetap berjalan melalui pendekatan kepada pengusul pemekaran.