Jakarta (ANTARA) - Musisi Ahmad Dhani membantah isu bahwa dirinya akan maju dalam Pilkada Surabaya pada 2020.
"Tadi tegas dia (Dhani) katakan tidak pernah ada niatan dan tidak pernah menyuruh siapapun untuk menjadi calon wali kota Surabaya," kata kolega Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma usai menjenguk pentolan Band Dewa 19 itu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
Lieus menyatakan bahwa rekannya itu saat ini tengah fokus menjalani masa hukumannya di Rutan Cipinang.
Baca juga: Pernyataan Ahmad Dhani setelah divonis penjara
Dalam pertemuannya, Dhani meminta dirinya mengklarifikasi kabar soal dirinya maju dalam Pilkada Wali Kota Surabaya.
"Dia pesan, 'benar Lieus kasih tau teman-teman pers, gue enggak ada keinginan untuk itu'," ucap Lieus menirukan pesan Dhani.
Menurut Lieus, dalam pertemuannya, Ahmad Dhani mengaku tidak pernah meminta siapa pun mengambilkan formulir pendaftaran di DPC Gerindra Surabaya. Bahkan, Ahmad Dhani mengaku tidak mengenal siapa yang mengambilkan formulir tersebut.
"Jadi berita itu tidak benar. Dia tidak pernah berkeinginan dan menyuruh siapa pun untuk mengambil formulir pendaftaran menjadi calon Wali Kota Surabaya," tegas Lieus.
Lieus curiga ada pihak tertentu yang memanfaatkan nama mantan pentolan Dewa 19 ini.
Baca juga: Majelis hakim vonis Ahmad Dhani satu tahun penjara
"Saya takutnya ada orang yang iseng gitu. Ahmad Dhani terus digoda, dalam tanda petik, untuk terus menjadi berita-berita dan nanti di-bully," ucapnya.
Sebelumnya, Dhani disebut-sebut bakal maju dalam pemilihan Wali Kota Surabaya 2020. Seorang yang mengaku utusan Dhani dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota Surabaya. Formulir diambil ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Surabaya.
Dhani sendiri masih mendekam di balik jeruji besi karena kasus penghinaan terhadap anggota Koalisi Elemen Bela NKRI. Dhani menyebut mereka sebagai "idiot" dalam vlognya setelah koalisi tersebut mengepung Hotel Majapahit, Surabaya, tempat Dhani menginap pada Agustus 2018.
Suami dari Mulan Jameela tersebut divonis bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada musisi pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada pemilu lalu tersebut.
Baca juga: Selain Ahmad Dhani, ini daftar artis yang berpeluang duduk di Senayan
Baca juga: Kesedihan Al Ghazali di bulan puasa tahun ini
Baca juga: Komentar Al Ghazali atas tuntutan 18 bulan penjara Ahmad Dhani
Berita Terkait
Ahmad Dhani tak hadir di TPS sampai waktu pemungutan suara selesai
Rabu, 27 November 2024 15:19 Wib
Once Mekel tak permasalahkan ditempatkan satu komisi dengan Ahmad Dhani
Selasa, 1 Oktober 2024 17:48 Wib
Gerindra usung Ahmad Dhani jadi Wali Kota Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024 14:59 Wib
Apresiasi untuk nasabah, Undian Taheta Bank Kalteng sediakan 217 hadiah
Sabtu, 9 Maret 2024 17:22 Wib
Berbagi Berkah Undian Taheta Bank Kalteng, undi 4 mobil hingga disemarakkan Dewa 19
Kamis, 7 Maret 2024 17:30 Wib
TKD Prabowo-Gibran Malut datangkan musisi Ahmad Dhani saat kampanye
Sabtu, 13 Januari 2024 23:10 Wib
Ahmad Dhani akan sajikan konser terbesar di Solo
Senin, 17 Juli 2023 16:21 Wib
Jeep Grand Cherokee 2023 dipamerkan di Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 17:08 Wib