Ini tanggapan Ketua DPRD Kapuas terkait kedatangan puluhan kepala desa

id Ini tanggapan Ketua DPRD Kapuas terkait kedatangan puluhan kepala desa,DPRD Kapuas,Kepala desa,Pinjaman

Ini tanggapan Ketua DPRD Kapuas terkait kedatangan puluhan kepala desa

Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Kabupaten Kapuas mendatangi DPRD setempat untuk meminta penjelasan tentang pinjaman daerah, Senin (4/11/2019). ANTARA/HO-DPRD Kapuas

Kuala KapuasĀ  (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Ardiansyah, sangat menyayangkan kedatangan puluhan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kapuas beserta perangkatnya ke kantor DPRD setempat pada Senin (4/11) tidak dikoordinasikan sebelumnya.

"Sangat disayangkan para kepala desa datang di saat dewan ada pelaksanaan tugas lembaga lain di luar daerah. Seyogyanya kirim surat resmi ke DPRD dan nanti dijadwalkan pada pertimbangan rapat Banmus (Badan Musyawarah), sehingga lebih elegan dan masuk secara prosedural," ucap Ardiansyah melalui pers rilisnya dari Jawa Timur, Senin.

Jika kedatangan para kepala desa dikoordinasikan dengan baik, legislator asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini meyakinkan bahwa DPRD secara kelembagaan akan menyambut para kepala desa dengan segala kesiapan dan sesuai harapan kades. 

"Dan jangan nyelonong. Hargai lembaga dan institusi pemerintahan yang ada," katanya.

Orang nomor satu di DPRD Kabupaten Kapuas ini menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kapuas, yang begitu antusias dan bersemangat bertandang ke gedung DPRD hanya untuk bertanya tentang proses pengambilan keputusan di DPRD terkait persetujuan dewan terhadap rencana pemerintah daerah setempat melakukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp610 miliar, sehingga sanggup membuang waktu dan tenaga, serta meninggalkan tugas pelayanan di desa.

"Sebenarnya, tidak ada yang patut dipertanyakan oleh kades, sebab secara proporsional antara DPRD dan kepala desa itu beda porsi dan ranah, apalagi ditinjau dari sisi kewenangan," katanya.

Sementara itu, terkait permasalahan APBD tahun anggaran 2020, wakil rakyat yang terpilih dari daerah pemilihan ll ini, saat ini masih  berproses dan mohon kesabaran semua pihak. Diharapkan jangan sampai ada pihak lain yang mencoba mengganggu jadwal resmi kegiatan DPRD yang bisa mengakibatkan terganggunya pula proses pembahasan di dewan.

"Terkait dengan penolakan rencana pinjaman daerah, tidak boleh dicampur adukkan dengan persoalan APBD reguler. DPRD siap memberikan penjelasan secara spesifik terhadap proses  keputusan DPRD,"ucapnya.

Terhadap rencana pertemuan pada 8 November mendatang, kata Ardiansyah, sepanjang ada surat permintaan dari bupati dan para kades se Kabupaten Kapuas, nanti disisipkan jadwal dan waktunya menyesuaikan situasi dan ketersediaan waktu. 

"Karena tanggal 8 sampai dengan 9 Nopember 2019 itu pembahasan rasionalisasi dan sinkronisasi hasil rapat Komisi-Komisi tentang KUA PPAS APBD 2020," demikian Ardiansyah.

Sementara itu, Apdesi Kabupaten Kapuas, mendatangi kantor wakil rakyat dalam rangka ingin melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kapuas terkait pinjaman daerah untuk percepatan pembangunan di daerah setempat.

Seperti diketahui, Pemkab Kapuas meminta persetujuan DPRD untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp610 miliar kepada PT SMI untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di daerah setempat.

Jembatan yang direncanakan dibangun adalah Jembatan Ujung Murung Kuala Kapuas dengan anggaran sebesar Rp300 miliar. Sedangkan infrastruktur jalan yang direncanakan untuk dibangun adalah ruas Jalan Anjir Serapat-Palampai dengan anggaran Rp80 miliar. Kemudian ruas Jalan Pujon-Jangkang dengan anggaran Rp97 miiar.

Selain itu, ruas Jalan Jangkang-Sei Hanyo dengan anggaran sebesar Rp95 miliar dan pembangunan ruas Jalan Sei Hanyo-Tumbang Bukoi dengan anggaran sebesar Rp38 miliar. Hanya saja DPRD tidak menyetujui pinjaman daerah tersebut setelah berdasarkan hasil voting.