Pemkab - DPRD Barito Utara tetapkan Propemperda

id propemperda barito utara,pendapat akhir fraksi dprd barut,rancangan apbd 2020,dprd barut

Pemkab - DPRD Barito Utara tetapkan Propemperda

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra (kedua kanan) foto bersama Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I Parmana Setiawan (kiri) dan Wakil Ketua II Sastra Jaya (kanan) usai menetapkan Propemperda di gedung dewan setempat di Muara Teweh, Kamis (7/11/2019).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan fraksi DPRD setempat dapat rapat paripurna menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2020.

Selain pembentukan Propemperda itu juga disampaikan pendapat akhir fraksi dewan setempat terhadap noat keuangan rancangan APBD 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dihadiri Wakil Bupati  Sugianto Panapa Putra di gedung DPRD di Muara Teweh, Kamis.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati  Sugianto Panala Putra menyampaikan dalam rapat yang masa-masa sidang yang telah lalu banyak saran serta masukan serta pemikiran-pemikiran positif yang dikemukakan oleh pimpinan dan anggota-anggota dewan yang terhormat disampaikan dengan bijaksana juga inspiratif.

Tahapan proses penganggaran dari penetapan KUA dan PPAS, pembahasan sampai pengajuan rancangan Perda untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang rancangan APBD Barito Utara tahun anggaran 2020, telah diusahakan semaksimal mungkin dan jadi bahan pemikiran kita bersama dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Diharapkan tujuan program pembangunan yang kita rencanakan tetap berorientasi pada visi Barito Utara yaitu terwujudnya masyarakat Barito Utara yang relegius, mandiri dan sejahtera, melalui percepatan peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan," jelas dia.

Dia  mengingatkan peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas.

Sebagai instrumen perencanaan, Propemperda memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Program pembentukan peraturan daerah juga merupakan instrumen yang mencakup perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Keberadaan program pembentukan peraturan daerah dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, saling bertentangan antara Perda yang satu dan lainnya, antara peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dan menciptakan efesiensi dalam pembentukan peraturan daerah, kata Sugianto mengakhiri sambutan bupati.