Gelapkan 19,5 ton sawit di Seruyan, Ruslan ditangkap di Bartim

id Polres bartim, polres seruyan, bartim, barito timur, desa sumber garunggung, sawit, pencurian, pt bap, tandan buah segar

Gelapkan 19,5 ton sawit di Seruyan, Ruslan ditangkap di Bartim

Pelaku penggelapan sawit PT BAP di Seruyan, Ruslan (29) berakhir di Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Senin, (11/11/2019). (ANTARA/Ho Polres Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pelarian seorang sopir truk PT Binasawit Abadi Sawit Ruslan (29) berakhir di Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Senin (11/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ruslan ditangkap jajaran Resmob Polres Barito Timur, Resmob Polres Seruyan dan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah diduga karena menggelapkan sawit seberat 19,5 ton atau senilai Rp23,4 juta.

"Iya benar kami 'back up' melakukan penangkapan pelaku hari ini. Kini dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang ditangani Polres Seruyan," kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendi melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Herianto Hidayat.

Ruslan dilaporkan manajer PT BAP M Purba karena diduga melakukan penggelapan berupa buah tandan segar seberat 19,5 ton pada 25 Oktober 2019 lalu.

Ketika itu, Ruslan menyopiri dump truck KH 8817 PM dengan membawa muatan 501 tandan buah kelapa sawit dari blok B9 dan 10 Divisi I Kebun Terawan PT BAP.

Sebanyak 501 tandan buah sawit segar atau seberat 19.519 kilogram itu rencananya diantar ke PKS Rungau. Truk sempat terpakir di pondok 1 kebun Terawan, namun Ruslan tidak berada di tempat.

Hingga 26 Oktober 2019  sekitar jam 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, buah sawit yang dibawa tidak sampai dan belum diterima PKS Rungau. Atas kejadian tersebut, PT BAP diduga mengalami kerugian sebesar Rp23,4 juta.

Pelarian Ruslan selama 15 hari akhirnya diketahui di Desa Sumber Garunggung jembatan dua Kecamatan Dusun Tengah. Dia ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah telepon genggam miliknya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Ruslan diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana 374 KUH Pidana junto pasal 372 KUH Pidana.

"Usai dilakukan pemeriksaan awal, pelaku bersama barang bukti dibawa jajaran Resmob Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.