DPD RI tanggapi usulan pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya

id Kotawaringin raya, kotawaringin utara, kotara, provinsi, kabupaten, pemekaran, daerah otonomi baru, teras narang, kalteng, kalimantan tengah, papua, m

DPD RI tanggapi usulan pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya

(net.)

Palangka Raya (ANTARA) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menanggapi sekaligus membahas tentang adanya usulan pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya, pada kunjungan kerja sekaligus pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa (12/11).

"Jalan saja terus, siapkan semua yang memang diperlukan. Namun perlu diingat bahwa hingga saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium terkait hal tersebut," kata Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang.

Selama ini yang dipahami bersama, bahwa pemerintah pusat masih berkeinginan memberlakukan moratorium. Namun menjadi berkembang dan seolah-olah ada keterbukaan, sejak beredarnya isu tentang wacana pembentukan provinsi baru di Papua.

Untuk itu semua pihak yang ada di Kalteng, diminta bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya. Teras menyampaikan dan memberi keyakinan, tetap saja berpegangan kepada mekanisme dan prosedur.

"Tetap siapkan dukungan-dukungan politik, teknis, naskah akademis dan menjaga hubungan dengan daerah induk. Sebab pemekaran atau membentuk daerah otonomi baru bukanlah pekerjaan yang mudah," jelasnya di sela kegiatan kerjanya di Kalteng.

Menurutnya ada sekitar 173 daerah yang ada pada DPD dan ingin diusulkan menjadi daerah otonomi baru, baik kabupaten atau pun kota, hingga provinsi.

Sehingga yang menjadi pertanyaan pihaknya, yaitu apakah pemerintah pusat benar-benar bersedia membuka moratorium tersebut dan apabila dibuka, dilakukan secara sekaligus ataukah bertahap.

"Jadi bersama-sama kita tunggu, sembari terus dilakukannya persiapan. Namun yang terpenting, jangan gunakan masalah pemekaran sebagai konsumsi politik karena itu masalah teknis terkait tanggung jawab pemerintah," tegas Teras.

Kemudian ia juga mengingatkan kepada semua pihak, untuk bersikap realistis dan melihat kondisi bangsa dan negara. Jika moratorium masih ditetapkan, bukan berarti pemerintah pusat menghalangi, hanya saja semua berkaitan kondisi riil lainnya yang harus dipertimbangkan.