Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin terhadap kawasan perkebunan dengan total luasan 1,079 juta hektare.
"Surat rekomendasi itu telah kami kirimkan ke masing-masing pemerintah kabupaten pada Mei dan Agustus 2019," kata Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang di Palangka Raya, Selasa.
Surat rekomendasi itu telah dikirimkan sebanyak dua kali, namun sayangnya hingga saat ini belum jua mendapatkan respon atau jawaban dari pihak kabupaten.
"Harusnyakan mereka menjawab dan menjelaskan bagaimana kondisi perusahaannya. Namun sampai sekarang belum ada," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng dukung KLHK RI tertibkan perusahaan perkebunan langgar aturan
Baca juga: Penilaian peran perusahaan perkebunan rendah saat karhutla di Kalteng harus jelas
Rencananya, Pemprov Kalteng akan kembali menyurati pihak kabupaten guna melakukan pencabutan izin tersebut. Adapun izin yang direkomendasikan dicabut itu, merupakan izin yang dalam tiga tahun terakhir tidak dimanfaatkan atau operasional.
"Selambatnya surat yang ketiga akan kami kirimkan pada Desember 2019 mendatang. Dalam hal ini gubernur hanya bisa merekomendasikan dan tidak bisa mencabut izin, sebab perkebunan merupakan kewenangan bupati," tuturnya.
Rawing menjelaskan, untuk perkebunan yang berada pada satu kabupaten maka kewenangannya ada pada bupati atau walikota, sedangkan perkebunan pada lintas daerah atau beberapa kabupaten, maka kebijakannya barulah ada pada gubernur.
Di Kalteng ada sekitar 23 perusahaan perkebunan yang menjadi fokus pemprov karena masuk dalam daerah lintas dan sekitar 169 perusahaan yang menjadi kewenangan kabupaten.
Saat ditanya kabupaten mana saja yang disurati, ia hanya menyebut hampir semua yang ada di Kalteng ditemukan kasus serupa dan tidak memberikan penjelasan secara rinci.
"Selama tiga tahun pemilik izin tidak operasional, jadi harusnya dicabut. Sehingga dapat dialihkan kepada investor lain, guna mendorong pertumbuhan investasi, serta memacu perekonomian di daerah," tegasnya.
Apabila surat yang ketiga nantinya tetap tidak direspon dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten, maka gubernur bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar kewenangannya diambil alih maupun tindakan lainnya, meskipun prosesnya tidaklah mudah sebab berkaitan dengan undang-undang.
Berita Terkait
Kepala DPMD Kapuas: 30 KPM telah terima BLT kemiskinan ekstrim 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 14:15 Wib
DPMD Kapuas dukung Apdesi bentuk pengurus tingkat kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:05 Wib
Empat pelaku penyerangan Polsek Pangkalan Banteng di amankan
Sabtu, 4 Mei 2024 13:58 Wib
Seorang mahasiswa Unlam Banjarmasin dikabarkan hilang di Sei Ahas Kapuas
Sabtu, 4 Mei 2024 13:47 Wib
GP Ansor dukung Tokoh NU ikut Pilkada Kalteng 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:39 Wib
Pemkab Kotim optimalkan persiapan pembentukan BNNK
Jumat, 3 Mei 2024 20:24 Wib
Dinkes Kotim kerahkan posko keliling bantu korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 20:16 Wib
Pemkab Pulang Pisau apresiasi peran guru cetak generasi berkualitas
Jumat, 3 Mei 2024 20:09 Wib