APBD Gumas 2020 disetujui, perangkat daerah diminta jalankan tupoksi

id kalimantan tengah,kalteng,dprd gunung mas,dprd gumas,Wakil Ketua Banggar DPRD Gumas,Binharta

APBD Gumas 2020 disetujui, perangkat daerah diminta jalankan tupoksi

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar (ketiga kanan) menyerahkan naskah berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Kabupaten Gumas 2020 kepada Bupati Gumas Jaya S Monong (kedua kiri), saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa (19/11/2019) siang. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi oleh pemerintah provinsi.

"Fraksi Partai Golkar dapat menerima untuk ditetapkan menjadi perda. Untuk itu, setiap perangkat daerah hendaknya menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik," ucap Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Gumas Binharta, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa siang.

Perangkat daerah harus menjalankan tupoksi dengan baik, sehingga program-program yang menjadi kewenangan perangkat daerah bisa dituntaskan, untuk mendukung visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Gumas.

Fraksi Partai Demokrat menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, untuk mendukung dan menyukseskan RPJMD serta visi dan misi kepala daerah, dengan mengesampingkan egosentris masing-masing perangkat daerah.

Fraksi Partai Nasdem-Hanura mengingatkan agar semua pergeseran anggaran yang telah disepakati di forum pembahasan benar-benar dijalankan, dan jangan ada perubahan/pergeseran anggaran di luar forum rapat dewan.

Fraksi Gerakan Karya Bersatu mengajak seluruh pihak untuk menyadari bahwa ini merupakan tahun perdana dalam pemerintah daerah periode 2019-2024, karena baik eksekutif maupun legislatif sama-sama dilantik pada tahun 2019.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyetujui raperda APBD Kabupaten Gumas 2020 untuk dijadikan bahan evaluasi ke Pemprov Kalteng, dengan melihat beberapa catatan dan masukan yang sudah disampaikan.

"Saat pembahasan terdapat penambahan, pengurangan, serta pergeseran antar program dan kegiatan, bahkan penghapusan program serta kegiatan. Hendaknya hal itu dapat diterima dan dilihat secara jernih," kata Binharta.

Baca juga: Peserta FTIK VIII Gumas diminta berlomba dengan sportif

Itu semua, sambung dia, demi mendukung visi dan misi Bupati dan Wabup Gumas serta RPJMD Kabupaten Gumas 2019-2024. Oleh sebab itu, program dan kegiatan perangkat daerah juga harus selaras dengan visi dan misi serta RPJMD.

Persetujuan raperda menjadi perda ditandai dengan penandatangan dan penyerahan naskah berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Kabupaten Gumas 2020, oleh kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gumas.

Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong mengucapkan terimakasih dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif. Selanjutnya raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.

Secara umum, APBD Kabupaten Gumas 2020 untuk pendapatan berjumlah sekitar Rp1,101 trilun, belanja Rp1,091 triliun.

"Terdapat surplus Rp9,297 miliar yang digunakan untuk pembiayaan netto Rp9,297 miliar, sehingga sisa lebih/kurang pembiayaan tahun berkenaan nol rupiah," demikian Jaya.

Baca juga: Pererat persatuan melalui Festival Tandak Intan Kaharingan VIII Gumas

Baca juga: Ragam lomba pada Festival Tandak Intan Kaharingan VIII Gumas