Karyawan bank ini dijebloskan ke penjara setelah kalah di tingkat kasasi

id Pegawai bank ini dijebloskan ke penjara setelah kalah di tingkat kasasi,Kejari Kotim,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit,Bank Mandiri

Karyawan bank ini dijebloskan ke penjara setelah kalah di tingkat kasasi

Aldino Akbar Maulana saat menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Klas II B Sampit, Kamis (21/11/2019). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengeksekusi seorang karyawan Bank Mandiri bernama Aldino Akbar Maulana yang merupakan terpidana kasus Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), setelah upaya hukumnya kandas di tingkat kasasi.

"Sebelumnya sudah pernah kami panggil, tapi saat itu tidak datang. Hari ini dia datang atas kemauan sendiri dan eksekusi kami lakukan. Kami hanya menjalankan putusan," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Hartono melalui Kepala Seksi Pidana Umum Lutvi Tri Cahyanto di Sampit, Kamis.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Aldino Akbar Maulana dibawa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit. Dia memilih diam sambil bergegas berjalan dan masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Aldino Akbar Maulana diperiksa oleh dokter untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Hasilnya, dokter menyatakan Aldino dalam kondisi sehat sehingga pihak Kejaksaan memutuskan memasukkannya ke penjara.

Beberapa orang terlihat mengiringi Aldino saat keluar dari kantor Kejaksaan. Salah satu pria yang diketahui merupakan Legal Bank Mandiri yang mendampingi Aldino, enggan memberi komentar kepada wartawan dengan alasan nanti akan ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait masalah itu.

Dalam putusan kasasi ini Aldino dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Kasus ini menyeret sejumlah orang, beberapa sudah lebih dulu dijatuhi vonis.

Aldino Akbar Maulana terbelit kasus SKBDN saat dia bertugas sebagai trade service center (TSC) pada Bank Mandiri Sampit. Dia didakwa merugikan Ramlin Mashur yang merupakan Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya sebesar Rp10 miliar dalam pembelian 1.000 KL solar.

Sebelumnya, di tingkat pengadilan pertama Aldino dan satu orang rekannya divonis bebas. Tidak terima putusan itu, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan kasasi dan dalam vonisnya Aldino dinyatakan bersalah, sedangkan rekannya masih menunggu putusan kasasi tersebut.

Kasus ini terjadi pada 2014 lalu ketika korban menjalankan bisnis bahan bakar minyak dengan koleganya. Kasus ini juga menyeret pegawai bank karena menyangkut pencairan uang sebagai dana talangan yang dinilai melanggar aturan.

"Kami saat ini hanya terkait pidananya. Kami tidak pada kapasitas masalah kerugian yang diderita korban. Itu terserah korban untuk melakukan langkah hukum atau seperti apa," demikian Lutvi.