Suka Makmue (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Aceh hingga Minggu malam masih menahan Taufik Hidayat (31), warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir karena berperan sebagai perantara (calo) yang mampu mengurus warga agar bisa bekerja sebagai karyawan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nagan Raya.
Ia ditangkap polisi di sebuah warung kopi di kawasan Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
"Pelaku masih kami amankan di Mapolres Nagan Raya karena polisi masih mengembangkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka," kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto diwakili Pejabat Humas Ipda Sapta Nofison, Minggu malam.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga, Rabumah (47), warga Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Korban nekat membuat laporan ke polisi, karena anaknya bernama Ibnu Ali (25) pernah dijanjikan akan diberikan pekerjaan (lulus penerimaan) di PLTU Nagan Raya sejak Agustus lalu hingga kini tidak pernah terwujud.
Guna memuluskan niatnya itu, pelaku juga berhasil mengantongi uang tunai sebesar Rp12,5 juta dari korban, karena uang tersebut diakui akan dijadikan sebagai 'uang pelicin' agar anak korban dapat bekerja di perusahaan ternama tersebut dan lulus seleksi tes penerimaan karyawan.
"Pelaku diduga melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi pekerjaan untuk anak laki-laki korban bernama Ibnu Ali, untuk bekerja sebagai karyawan di PLTU Suak Puntong, Nagan Raya," kata Ipda Sapta Nofison menambahkan.
Di hadapan penyidik, pelaku Taufik Hidayat juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan penipuan dan meminta uang tunai sebesar Rp12 juta lebih dari korban, dengan cara mengiming-imingi mampu meluluskan anak korban sebagai pekerja di PLTU Nagan Raya.