Buntok, Barsel (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan, Kalimantan Tengah berencana mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), sebagai upaya meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami sudah menggagas terkait raperda itu itu sejak Nopember 2019 lalu," kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In'Yulius, di Buntok, Senin.
Disnakertrans Barsel juga telah melaksanakan rapat terkait hal itu dengan asisten Pemerintahan Setda Barito Selatan untuk memunculkan Perda IMTA dan mengusulkan raperdanya pada 2020 mendatang.
Dia mengatakan sebenarnya Barito Selatan sudah membuat Perda tentang IMTA yakni Perda Nomor 2/2015, hanya saja Perda ini belum di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, sehingga perda tersebut tidak bisa dijalankan.
"Karena belum di evaluasi, maka Perda tersebut belum bisa diterapkan, sehingga retribusi IMTA nya selama ini ditarik oleh pemerintah provinsi," kata Agus.
Oleh karena itu Disnakertrans barsel akan mengusulkan kembali Perda ini untuk dibuat kembali dengan mengacu pada konsep perda yang lama, dan untuk anggaran pembuatan perdanya sudah dianggarkan melalui APBD 2020 mendatang.
Ia menyampaikan, dalam aturannya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20/2018 dan Permenaker Nomor 10/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bahwa retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing itu sebesar 100 dollar per orang dalam per bulannya.
Sedangkan berdasarkan data di Disnakertrans Barito Selatan, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja pada perusahaan yang berinvestasi di daerah ini sejak 2018 hingga 2019 ini sebanyak 15 orang.
"Bayangkan saja, kalau 10 orang TKA yang bekerja di Barito Selatan, dan apabila dikalikan selama 10 bulan, maka retribusi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya sebesar Rp 1, 3 miliar, dan bila dikalikan selama 1 tahun maka pemasukannya bisa mencapai 1, 5 miliar. Apalagi kalau jumlah TKA nya 15 orang, maka pemasukannya akan bertambah besar lagi dari jumlah tersebut," jelas Agus In'Yulius.
Baca juga: 37 tim ramaikan Bupati Cup Barito Selatan
Untuk itu, ia berharap pada 2020 mendatang, Perda tentang IMTA ini sudah bisa disetujui DPRD Barito Selatan, dan bisa diterapkan, sehingga retribusinya bisa menambah bagi pemasukan PAD Barito Selatan kedepannya.
Terkait hal ini lanjut dia, pihaknya melalui kasi yang membidangi tenaga kerja, juga sudah mengadakan pertemuan dengan Kasubdit penempatan Tenaga Kerja Asing Dirjen Ketenagakerjaan di Jakarta pada 15 Nopember lalu.
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut bahwa untuk mengajukan perpanjangan kerja TKA ini retribusinya bisa langsung dibayarkan ke Kas Daerah melalui rekening yang ditunjuk dengan syarat apabila sudah mempunyai Perda terkait hal itu.
"Artinya, retribusi ini akan masuk ke kas daerah, asalkan kita sudah memiliki Perda tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing," ujar Agus In'Yulius.
Sementara Kasi Penempatan Tenaga Kerja, dan Perluasan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Barito Selatan, Sunawati menambahkan dalam penyusunan Perda tersebut akan disesuaikan dengan Perpres, dan Permenaker dan akan diatur cara pemungutan retribusi dan lainnya l dalam perda tersebut.
"Untuk pembayaran retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sebesar 100 dollar per orang dalam per bulan, dan sistem pembayaran retribusinya akan dibayar dimuka," kata dia.
Berdasarkan data, jumlah TKA yang bekerja di Barito Selatan sejak 2018 lalu sebanyak 15 orang dan yang masih aktif bekerja untuk sementara ini sebanyak empat orang. Disnakertrans pun berkomitmen untuk terus menggarap Perda ini guna menambah bagi pemasukan bagi PAD Barito Selatan kedepannya.
Baca juga: Ini tiga raperda yang disampaikan pemkab kepada DPRD Barsel
Baca juga: DPRD Barito Selatan wacanakan perda retribusi dan angkutan alat berat
Baca juga: DPRD Barsel enggan bertanggung jawab secara hukum terkait proyek multiyears