DPRD Barito Selatan wacanakan perda retribusi dan angkutan alat berat

id DPRD Barito Selatan wacanakan perda retribusi dan angkutan alat berat,Barsel,DPRD,Farid Yusran,Buntok

DPRD Barito Selatan wacanakan perda retribusi dan angkutan alat berat

Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran saat menyerahkan nota kesepakatan KUA PPAS kepada Wakil bupati, Satya Titiek Atyani Djoedir saat rapat paripurna DPRD, di Buntok, Senin (18/11/2019). ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah berencana membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait retribusi dan angkutan alat berat.

"Kami nantinya akan berencana membuat perda (peraturan daerah) inisiatif terkait hal itu," katanya di Buntok, Selasa.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja DPRD Barito Selatan ke Balikpapan Kalimantan Timur beberapa waktu lalu, daerah itu bisa dicontoh karena mereka telah mengatur tarif retribusi dan jam kerja alat berat saat melintasi jalan raya.

Menurut dia, kalau di Balikpapan mereka membuat peraturan tersebut dengan peraturan wali kota, maka di Barito Selatan akan menggunakan peraturan bupati untuk mengatur terkait hal itu.

"Hasil kunjungan kerja ini nantinya akan dibuat Perda inisiatif DPRD Barito Selatan yang nantinya mengatur tarif retribusi dan jam kerja angkutan alat berat melintas jalan raya," jelasnya.

Disamping mempelajari terkait perhubungan, masing-masing Komisi dalam kunjungan kerja pihaknya beberapa waktu lalu mempelajari dalam bidang lainnya di Balikpapan.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya menandatangani nota kesepakatan tentang KUA PPAS untuk anggaran tahun 2020 yang telah dibahas beberapa waktu lalu.

Untuk proyek multi years, pihaknya tidak ada alasan menolak atau menghentikan proyek tersebut, namun pihaknya menyatakan tidak bertanggung jawab apabila ada permasalahan di kemudian hari.

"Sebenarnya ada tiga fraksi yang menyatakan sikap secara terbuka tidak bertanggung jawab terhadap proyek multi years apabila ada masalah di kemudian hari pada saat rapat pembahasan PPAS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu, baru dua fraksi lainnya mengikuti," katanya.

Ia menjelaskan, adapun fraksi DPRD yang menyatakan sikap tidak bertanggung jawab secara hukum terhadap proyek tersebut secara terbuka ada tiga yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB dan Fraksi NPB. Kemudian disusul dua fraksi lainnya yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Gerakan Demokrasi Amanat Keadilan (GDAK).

Acara rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD tersebut dilakukan antara pimpinan DPRD dengan Wakil Bupati, Satya Titiek Atyani Djoedir.

Acara tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah setempat.