49 desa di Barsel belum mengajukan proses pencairan Dana Desa tahap III

id Pemkab barsel, barsel, barito selatan, buntok, dana desa, tahap III, pembangunan, dspmd, dinas sosial pemberdayaan masyarakat dan desa

49 desa di Barsel belum mengajukan proses pencairan Dana Desa tahap III

Kabid Administrasi dan Kelembagaan Desa DSPMD Barito Selatan Samsul Bahri bersama kasi, kepala desa dan bendahara desa yang mengajukan permohonan pencairan Dana Desa tahap III. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah ada sebanyak 37 desa yang sudah mengajukan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap III.

"Dari 86 desa yang ada di Barito Selatan, sebanyak 37 desa sudah mengajukan pencairan Dana Desa tahap III tahun 2019," kata Kepala Bidang Administrasi dan Kelembagaan Desa DSPMD Barito Selatan Samsul Bahri di Buntok, Selasa.

Ia menjelaskan, pengajuan proses pencairan Dana Desa tahap III tersebut, telah dilakukan 37 desa sejak Senin (9/12) hingga hari ini, sedangkan 49 desa lainnya masih belum mengajukan permohonan pencairan.

Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada semua desa yang ada di daerah untuk melakukan pengajuan pencairan Dana Desa tahap III. Dana Desa sudah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

"Setelah Dana Desa tahap III dicairkan, diharapkan supaya desa memacu pekerjaan di lapangan dan pada saat proses pencairan tahap III ini, pelaksanaan pekerjaan tetap terus dimaksimalkan," terangnya di sela kegiatan kerjanya.

Ia mengatakan, semua itu dilakukan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan di lapangan dapat selesai dikerjakan pada akhir tahun 2019, sehingga per 31 Desember 2019 mendatang desa bisa menyampaikan surat pertanggung jawaban (SPJ) yang sudah dituangkan dalam aplikasi sistem keuangan desa atau Siskodes.

Disamping itu, Samsul juga meminta kepada desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap III, supaya memacu pekerjaan di lapangan menggunakan Dana Desa yang telah dicairkan pada tahap II yang lalu.

"Setelah itu secepatnya mengajukan permohonan pencairan Dana Desa tahap III, sebab waktunya semakin sedikit. Mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan Desember 2019," jelas Samsul.