DPRD Kalteng dan DPD RI bersinergi perjuangkan aspirasi masyarakat
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dan bersama-sama dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Kalteng, dalam memperjuangkan keluhan dan aspirasi masyarakat di provinsi ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Wiyatno usai melakukan pertemuan dengan tiga orang anggota DPD RI asal Kalteng yang berkunjung ke DPRD Kalteng di Palangka Raya, Selasa.
"Sinergi antara DPRD Kalteng dan senator asal Kalteng memang sangat diperlukan. Ada banyak aspirasi maupun keluhan masyarakat yang berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah pusat," beber dia.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mencontohkan kebijakan pemerintah pusat yang melarang membakar lahan, sekalipun untuk pertanian. Alhasil, kebijakan tersebut membuat petani dan peladang di Provinsi Kalteng menjadi kesulitan untuk bercocok tanam.
Wiyatno mengatakan bahwa pihaknya baru-baru ini ada menerima kedatangan sejumlah organisasi kemasyarakat yang mengeluhkan penangkapan terhadap para peladang kecil di beberapa kabupaten di provinsi ini, hanya karena membersihkan lahan dengan cara dibakar. Padahal membakar lahan itu sudah dilakukan secara turun-temurun, dan memang untuk bercocok tanam.
Baca juga: Legislator Kalteng minta Pemprov bantu perbaiki jalan antar desa
"Larangan membakar lahan itukan kebijakan pemerintah pusat. Tentunya, keberadaan dan peran DPD RI sangat penting untuk menyampaikan kondisi dan keluhan yang dihadapi petani maupun peladang kecil terhadap kebijakan tersebut. Itulah kenapa saya sampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPD RI tadi," ucapnya.
Ketua DPRD Kalteng itu juga mengaku bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terkait adanya kebijakan larangan membakar lahan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Di mana DPRD Kalteng sedang berupaya menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah yang beberapa pasal mengatur tentang petani bisa membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Dia mengatakan raperda tersebut sudah mulai dibahas di periode 2014-2019, namun karena ada beberapa pasal, terkhusus diperbolehkannya petani maupun peladang membersihkan lahan dengan luasan tertentu masih perlu dilakukan pembahasan dengan pemerintah Pusat.
"Apabila raperda itu disahkan menjadi perda, maka ada dasar petani maupun peladang Kalteng membersihkan lahan dengan cara dibakar tanpa harus khawatir ditangkap aparat penegak hukum. Mohon dukungan dan doanya agar pembahasannya tidak ada kendala," demikian Wiyatno.
Adapun anggota DPD RI yang berkunjung dan melakukan dialog dengan pimpinan DPRD Kalteng yakni, Agustin Teras Narang selaku Ketua Komite 1, Habib Said Abdulrahman selaku anggota Komite 4, dan Muhammad Rakhman selaku anggota Komite 3.
Baca juga: Kekurangan tenaga medis dan fasilitas kesehatan dikeluhkan masyarakat
Baca juga: DPRD Kalteng segera bertemu dengan Solidaritas Peladang Tradisional
Baca juga: Tiga tahun menunggu, bantuan sapi dari Pemprov tak kunjung datang
Pernyataan tersebut disampaikan Wiyatno usai melakukan pertemuan dengan tiga orang anggota DPD RI asal Kalteng yang berkunjung ke DPRD Kalteng di Palangka Raya, Selasa.
"Sinergi antara DPRD Kalteng dan senator asal Kalteng memang sangat diperlukan. Ada banyak aspirasi maupun keluhan masyarakat yang berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah pusat," beber dia.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mencontohkan kebijakan pemerintah pusat yang melarang membakar lahan, sekalipun untuk pertanian. Alhasil, kebijakan tersebut membuat petani dan peladang di Provinsi Kalteng menjadi kesulitan untuk bercocok tanam.
Wiyatno mengatakan bahwa pihaknya baru-baru ini ada menerima kedatangan sejumlah organisasi kemasyarakat yang mengeluhkan penangkapan terhadap para peladang kecil di beberapa kabupaten di provinsi ini, hanya karena membersihkan lahan dengan cara dibakar. Padahal membakar lahan itu sudah dilakukan secara turun-temurun, dan memang untuk bercocok tanam.
Baca juga: Legislator Kalteng minta Pemprov bantu perbaiki jalan antar desa
"Larangan membakar lahan itukan kebijakan pemerintah pusat. Tentunya, keberadaan dan peran DPD RI sangat penting untuk menyampaikan kondisi dan keluhan yang dihadapi petani maupun peladang kecil terhadap kebijakan tersebut. Itulah kenapa saya sampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPD RI tadi," ucapnya.
Ketua DPRD Kalteng itu juga mengaku bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terkait adanya kebijakan larangan membakar lahan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Di mana DPRD Kalteng sedang berupaya menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah yang beberapa pasal mengatur tentang petani bisa membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Dia mengatakan raperda tersebut sudah mulai dibahas di periode 2014-2019, namun karena ada beberapa pasal, terkhusus diperbolehkannya petani maupun peladang membersihkan lahan dengan luasan tertentu masih perlu dilakukan pembahasan dengan pemerintah Pusat.
"Apabila raperda itu disahkan menjadi perda, maka ada dasar petani maupun peladang Kalteng membersihkan lahan dengan cara dibakar tanpa harus khawatir ditangkap aparat penegak hukum. Mohon dukungan dan doanya agar pembahasannya tidak ada kendala," demikian Wiyatno.
Adapun anggota DPD RI yang berkunjung dan melakukan dialog dengan pimpinan DPRD Kalteng yakni, Agustin Teras Narang selaku Ketua Komite 1, Habib Said Abdulrahman selaku anggota Komite 4, dan Muhammad Rakhman selaku anggota Komite 3.
Baca juga: Kekurangan tenaga medis dan fasilitas kesehatan dikeluhkan masyarakat
Baca juga: DPRD Kalteng segera bertemu dengan Solidaritas Peladang Tradisional
Baca juga: Tiga tahun menunggu, bantuan sapi dari Pemprov tak kunjung datang