70 desa di Barito Selatan ajukan pencairan dana desa tahap III

id 70 desa di Barito Selatan ajukan pencairan dana desa tahap III,Dana desa,Barsel,Buntok

70 desa di Barito Selatan ajukan pencairan dana desa tahap III

Kepala Bidang Adminitrasi Kelembagaan Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Selatan, Samsul Bahri. ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - Sebanyak 70 desa di Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah mengajukan pencairan dana desa tahap III, sedangkan desa lainnya belum mengajukan.

"Dari 86 desa, ada 70 desa di Barito Selatan yang telah mengajukan permohonan proses pencairan DD (dana desa)," kata Kepala Bidang Administrasi Kelembagaan Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan Samsul Bahri, di Buntok, Kamis.

Samsul menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 33 desa yang telah diproses transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening desa atau sudah mencairkan dana desa tahap ke III.

Sementara itu untuk 16 desa lainnya masih diproses di kecamatan karena pemerintah desa setempat belum menyerahkan usulan permohonan pencairan, sebagai syarat utama bisa dicairkannya dana desa.

Menurut Samsul, dalam usulan pencairan dana desa tahap III, harus dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap II. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka pencairan tidak bisa dilakukan.

Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah beberapa kali meminta 16 desa yang proses pencairannya masih di tingkat kecamatan untuk segera menyampaikan usulan permohonan pencairan bisa segera diproses.

"Kalau tidak bisa diproses pencairannya, maka tahun berikutnya dana desa akan dikurangi sesuai dengan jumlah yang tidak bisa dicairkan tersebut," jelas dia.

Selain itu Samsul juga meminta kepada desa yang sudah mencairkan dana desa tahap III nantinya supaya dapat memacu pekerjaan di lapangan. Jika perlu saat proses pencairan dana desa tahap ketiga ini, pelaksanaan pekerjaan tetap terus dimaksimalkan.

Hal itu wajib dilakukan agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan di lapangan dapat selesai dikerjakan pada akhir tahun 2019, sehingga per 31 Desember 2019 mendatang desa bisa menyampaikan surat pertanggungjawaban yang sudah dituangkan dalam aplikasi sistem keuangan desa atau Siskodes.

Disamping itu, Samsul Bahri juga meminta bagi desa yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga supaya memacu pekerjaan di lapangan menggunakan dana desa yang telah dicairkan pada tahap kedua yang lalu.

"Setelah itu, secepatnya mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap ketiga, sebab waktu sudah sempit, mengingat saat ini sudah melewati pertengahan Desember 2019," demikian Samsul Bahri.