BPJAMSOSTEK gelar 'press gathering' bersama pemda dan media massa di Palangka Raya
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggelar 'press gathering' bersama pemerintah daerah dan media massa.
"Kegiatan ini kami laksanakan untuk menindaklanjuti hasil rapat gabungan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Royyan Huda, Jumat.
Adapun hasil rapat gabungan yang kami maksud, yaitu terkait penetapan BPJAMSOSTEK sebagai sebutan atau 'call name' BPJS Ketenagakerjaan dan telah diterbitkannya peraturan pemerintah terbaru tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk diketahui JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat, hingga tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Sedangkan JKM adalah program yang memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja, seperti santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman serta beasiswa pendidikan.
"Kami harapkan melalui pertemuan ini, hasil rapat gabungan di tingkat pusat tersebut bisa diketahui oleh semua pihak, baik oleh pemda maupun media massa yang kemudian ditindaklanjuti kepada masyarakat," jelasnya.
Pada pertemuan tersebut, hadir Kepala Diskominfo Kalteng Herson B Aden, Kepala Diskominfo Palangka Raya Aratuni D Djaban, perwakilan Disnakertrans Kalteng, media massa, baik media cetak, online maupun elektronik yang ada di Palangka Raya.
"Kegiatan ini kami laksanakan untuk menindaklanjuti hasil rapat gabungan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Royyan Huda, Jumat.
Adapun hasil rapat gabungan yang kami maksud, yaitu terkait penetapan BPJAMSOSTEK sebagai sebutan atau 'call name' BPJS Ketenagakerjaan dan telah diterbitkannya peraturan pemerintah terbaru tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk diketahui JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat, hingga tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Sedangkan JKM adalah program yang memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja, seperti santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman serta beasiswa pendidikan.
"Kami harapkan melalui pertemuan ini, hasil rapat gabungan di tingkat pusat tersebut bisa diketahui oleh semua pihak, baik oleh pemda maupun media massa yang kemudian ditindaklanjuti kepada masyarakat," jelasnya.
Pada pertemuan tersebut, hadir Kepala Diskominfo Kalteng Herson B Aden, Kepala Diskominfo Palangka Raya Aratuni D Djaban, perwakilan Disnakertrans Kalteng, media massa, baik media cetak, online maupun elektronik yang ada di Palangka Raya.