Polri: Ketua KPK tidak perlu mundur dari Polri

id Ketua KPK,Kepala Biro Penerangan Masyarakat,Polri: Ketua KPK tidak perlu mundur dari Polri

Polri: Ketua KPK tidak perlu mundur dari Polri

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) serta Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata di Istana Negara Jakarta, Jumat (24/12) (Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Pol Firli Bahuri tidak perlu mundur dari institusi Polri.

"Enggaklah. Itu semua kan ada aturannya. (Firli) masih polisi," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan pimpinan KPK tidak boleh rangkap jabatan.

Baca juga: Febri Diansyah nyatakan pamit dari Jubir KPK

Hal itu sesuai Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyebut bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri. Ia digeser ke jabatan tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Meski masih menjadi polisi, Firli tidak menempati jabatan struktural di korps baju coklat tersebut.

Baca juga: KPK buka jadwal kunjungan tahanan saat hari Natal

Baca juga: KPK panggil Kurnia Toha saksi suap distribusi gula

Baca juga: Dewas KPK segera efektif bekerja awal 2020