Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Jalan AIS Nasution RT 22 Muara Teweh bernama Rahmad Firdaus alias Daus (43) yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah ini.
"Ditangkapnya tersangka ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya sudah pernah dijerat hukum dalam kasus yang sama," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Sabtu.
Tersangka Daus ditangkap pada Jumat (27/12) sekitar pukul 23.00 WIB saat berada dirumahnya di Jalan AIS Nasution RT 22 Muara Teweh.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di dalam kamar ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya empat paket plastik klip berisikan shabu seberat 1,15 gram bruto.
Selain itu satu buah alat hisap sabu (bong), pipet kaca, mancis warna ungu merk fighter dan botol plastik kecil warna merah.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di mapolres Barito Utara," katanya.
Tersangka Daus dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.
Berita Terkait
Anggota DPRD Barut apresiasi keberadaan SALUT Iya Mulik Muara Teweh
Kamis, 25 April 2024 6:31 Wib
Arus penumpang Lebaran 2024 di Bandara Muhammad Sidik meningkat
Selasa, 23 April 2024 17:22 Wib
Pj Bupati Barito Utara sidak ke sejumlah dinas pelayanan publik
Selasa, 16 April 2024 20:02 Wib
Susi Air terbang perdana ke Muara Teweh dari Palangka Raya
Kamis, 11 April 2024 13:17 Wib
Arus mudik pesawat Muara Teweh - Banjarmasin mulai ramai
Minggu, 7 April 2024 21:02 Wib
Susi Air kembali layani penerbangan Muara Teweh-Palangka Raya
Rabu, 3 April 2024 16:12 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 15:44 Wib