Daus kembali ditangkap edarkan sabu

id sabu muara teweh,narkoba muara teweh,daus kembali ditangkap,edarkan sabu

Daus kembali ditangkap edarkan sabu

Tersangka Daus memperlihatkan sejumlah barang bukti narkoba di mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (27/12/2019).ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang warga Jalan AIS Nasution RT 22 Muara Teweh bernama Rahmad Firdaus alias Daus  (43) yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah ini.

"Ditangkapnya tersangka ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya sudah pernah dijerat hukum dalam kasus yang sama," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma   melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Sabtu.

Tersangka Daus ditangkap pada Jumat (27/12)  sekitar pukul 23.00  WIB  saat berada dirumahnya di Jalan AIS Nasution RT 22 Muara Teweh. 
 
Polisi melakukan penggeledahan di kamar tersangka Daus dengan menemukan sejumlah barang bukti narkoba di Muara Teweh, Jumat (27/12/2019).ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di dalam kamar ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya empat paket plastik klip berisikan shabu seberat 1,15 gram bruto.   

Selain itu satu buah alat hisap sabu (bong), pipet kaca, mancis warna ungu merk fighter dan botol plastik kecil warna merah.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di mapolres Barito Utara," katanya.

Tersangka Daus dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 122 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.