Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Buru Sergap (Buser) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menghadiahi dua timah panas pada bagian kaki kanan Yulianto (35) warga Jalan dr Murjani Gang Jingah yang melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) di sejumlah rumah warga.
"Pelaku kami tembak pada bagian kaki karena saat diamankan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga terpaksa petugas melakukan tindakan yang terukur," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom, Jumat.
Gultom menegaskan, pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan jambret tersebut, selama ini beraksi sebanyak enam kali melakukan pencurian di rumah warga. Uang hasil pencurian digunakan untuk menafkahi istri dan enam orang anaknya.
Dari tangan residivis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel, tas kulit, satu unit sepeda motor, obeng dan tang yang digunakan untuk beraksi. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu diamankan saat santai di Jalan Riau Gang Sayur.
"Berdasarkan pengakuannya, Yulianto juga pernah beraksi di masjid dan pesantren di Jalan Bromo, kemudian rumah warga di Jalan Bukit Keminting dan Jalan Seth Adji, hingga yang bersangkutan bisa diamankan petugas," tegasnya.
Modus operandi pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dan pemberatan di enam lokasi itu, yakni dengan cara mencongkel pintu, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga para korban berupa ponsel dan emas.
Perwira polri berpangkat melati satu itu menyampaikan, terakhir kali yang bersangkutan melancarkan aksinya di Jalan Garuda di kediaman milik Rosilawati. Awalnya korban sedang menjahit di rumahnya dan tertidur lelap. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korbannya.
"Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta," ungkapnya.
Ditambahkan Gultom, tak lama kemudian korban melapor ke Polresta Palangka Raya. Usai melakukan olah TKP di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengembangan.
Alhasil dari hasil pengembangan tersebut petugas berhasil meringkus pelaku yang juga sudah dua kali keluar masuk penjara tersebut. Yulianto biasa beraksi saat malam hari memanfaatkan kelalaian para korban.
Sementara itu, Yulianto mengakui semua perbuatannya dan berharap keringanan hukuman lantaran aksi itu dilakukannya karena himpitan ekonomi, terlebih dirinya memiliki enam orang anak dan tidak memiliki perkerjaan.
”Saya akui semua terpaksa dilakukan karena tidak ada pekerjaan serta himpitan ekonomi. Jujur saya menyesal, tetapi harus bagaimana lagi kalau semuanya sudah terjadi," ungkapnya yang tampak menyesal.
Atas perbuatannya itu, kepolisian setempat juga mengenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.