Jakarta (ANTARA) - KPK akan mendalami lebih lanjut soal kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djadja Suhardja, yang mengakui rutin menyetorkan uang ke Gubernur Banten (saat itu), Ratu Atut Chosiyah, dan Wakil Gubernur Banten (saat itu), Rano Karno.
"Kami akan mendalami lebih lanjut dan mengembangkan lebih lanjut jika fakta-fakta tersebut diperoleh setidaknya didukung pula oleh minimal dua alat bukti yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, setiap fakta persidangan dalam persidangan tentu sebagai bahan informasi penting bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Nanti JPU akan menuangkannya sebagai fakta-fakta sidang, fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan hakim," ujar dia.
Saat ditanya apakah nantinya Rano Karno akan dihadirkan juga di persidangan sebagai saksi, ia mengatakan, itu tergantung dari kebutuhan JPU KPK.
"Tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian di persidangan. Kalau memang diperlukan dalam pembuktian perkara yang sekarang ini sedang berjalan, dipastikan JPU akan panggil," tuturnya.
Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Suhardja menjadi saksi untuk terdakwa, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang merupakan adik kandun dari Chosiyah.
Wawan didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,317 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp579,776 miliar.
Dalam dakwaan, Choisiyah selaku gubernur Banten 2005-2014 disebut mendapat Rp3,859 miliar sedangkan Rano Karno mendapat Rp700 juta dari dugaan korupsi itu.
Dalam dakwaan juga disebutkan saat Suhardja akan dipromosikan sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten, Choisiyah meminta komitmen loyalitas Djadja dengan menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 sehingga setiap pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan.
Pemberian uang untuk Atut, menurut Djadja tidak dilakukan dalam sekali pemberian.
Berita Terkait
Polisi dalami kasus pembunuhan pria yang terkubur dalam rumah
Rabu, 17 April 2024 12:46 Wib
Polisi dalami kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang
Senin, 15 April 2024 18:32 Wib
Polisi dalami ledakan sebuah kapal di bawah Jembatan Ampera
Selasa, 2 April 2024 16:59 Wib
Kejagung dalami keterlibatan swasta dalam kasus importasi emas
Sabtu, 27 Januari 2024 14:43 Wib
Penyidik KPK dalami pembelian mobil mewah mantan Kepala Bea dan Cukai Eko Darmanto
Kamis, 4 Januari 2024 21:52 Wib
KPK dalami isu keterlibatan petinggi parpol dalam kasus Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 8 Desember 2023 22:00 Wib
Pj Wali Kota dalami dugaan pungli retribusi parkir di Palangka Raya
Sabtu, 14 Oktober 2023 14:19 Wib
KPK dalami dugaan penukaran mata uang terkait mantan Dirut Amarta Karya
Jumat, 25 Agustus 2023 20:23 Wib