Karang Taruna potensi besar penggerak kemajuan desa di Kotim

id Karang Taruna potensi besar penggerak kemajuan desa di Kotim,Pemkab Kotim,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit,Karang Taruna

Karang Taruna potensi besar penggerak kemajuan desa di Kotim

Suasana penguatan kapasitas kelembagaan Karang Taruna di Desa Samuda Besar Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu (12/1/2020). ANTARA/HO-Karang Taruna Kotim

Sampit (ANTARA) - Karang Taruna dinilai berpotensi besar menjadi penggerak kemajuan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah jika pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan memberdayakan organisasi sosial tersebut sesuai aturan.

"Keberadaan Karang Taruna ini diatur dengan jelas oleh pemerintah karena organisasi sosial ini dibentuk untuk membantu pemerintah, khususnya di desa. Sangat disayangkan jika potensi ini tidak dioptimalkan oleh pemerintah desa," kata Wakil Sekretaris Karang Taruna Kotawaringin Timur Masgajalba saat acara penguatan kapasitas kelembagaan Karang Taruna di Desa Samuda Besar Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu.

Kegiatan ini dihadiri puluhan warga yang umumnya kaum muda di desa yang terkenal dengan potensi pertaniannya. Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sehingga diharapkan bisa memotivasi masyarakat, khususnya kaum muda untuk bergerak membangun desa.

Masgajalba menjelaskan, kedudukan Karang Taruna dalam pembangunan adalah sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, sejajar dengan PKK, RT, RW, LPM dan lainnya. Secara fungsional juga merupakan organisasi sosial wadah pembinaan generasi muda yang berkedudukan di desa/kelurahan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/2005.

Dalam pembangunan kesejahteraan sosial, Karang Taruna terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sosial, sistem jaminan sosial dan pelayanan kesejahteraan sosial baik langsung maupun tidak.

Berdasarkan Pasal 16 Permendagri Nomor 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial, terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Baca juga: Masyarakat Kotim diimbau waspadai pohon tumbang

Berbagai fungsi Karang Taruna juga dijelaskan secara rinci dalam Pasal 17 Permendagri Nomor 5/2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, diantaranya sebagai penyelenggara usaha kesejahteraan sosial, pendidikan dan pelatihan, pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkunganya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.

Selain itu, juga sebagai penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya, penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.

Masih banyak fungsi lain Karang Taruna yang bisa dioptimalkan untuk menggerakkan dan membantu masyarakat desa. Secara umum, Karang Taruna bertugas membantu kepala desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

"Sangat besar potensi Karang Taruna jika pemerintah desa memberdayakannya. Ini sangat dianjurkan, bahkan pemerintah membuat aturan secara jelas tentang Karang Taruna. Kini tinggal memotivasi kaum muda berkegiatan di Karang Taruna serta kesediaan pemerintah desa melibatkan organisasi ini," kata Masgajalba.

Masgajalba mengaku sangat yakin potensi masyarakat, khususnya kaum muda di setiap desa sangat besar, termasuk di Desa Samuda Besar. Karang Taruna menjadi wadah yang tepat untuk bersama-sama menggerakkan masyarakat dan membantu pemerintah untuk membangun desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Kotim tetap jaga kamtibmas jelang pilkades serentak

Baca juga: Jadwal pengambilan kartu ujian CPNS Kotim berdasarkan huruf awal nama