Nabi palsu di HST dinyatakan alami gangguan jiwa berat

id nabi palsu,polres hst,kalsel,gangguan jiwa ,barabai

Nabi palsu di HST dinyatakan alami gangguan jiwa berat

Konferensi pers penetapan tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka Nasruddin di Polres HST di Barabai, Selasa (14/1/2020).(Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

Barabai, Kalsel (ANTARA) - Hasil observasi pemeriksaan kejiwaan Warga Desa Bandang (Sekarang Kahakan) Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Nasruddin (59) yang menjadi tersangka kasus penistaan agama dengan mengaku nabi palsu dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dani Sulistiono, saat dikonfirmasi Antara di Barabai, Selasa.

"Tersangka Nasruddin telah kita observasi pada Desember 2019 yang lalu di rumah sakit Kandangan selama 26 hari dan hasilnya dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat namun proses hukum tetap berjalan," katanya polisi ganteng yang baru sebulan bertugas di Polres HST itu.

Menurutnya, kasus tersebut masih berlanjut dan sudah masuk pada pemeriksaan tahap 1 dan berkasnya sudah di serahkan ke kejaksaan dan sedang dilakukan penelitian oleh pihak kejaksaan.

"Untuk sementara tersangka masih kami tahan di tahanan Polres HST dan jika pemeriksaan tahap 1 telah selesai maka akan kita lanjutkan ke tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Dani.

Kalau perilaku tersangka selama di tahanan Polres HST, menurutnya sama seperti tahanan yang lainnya dan tidak ada berperilaku yang aneh-aneh.

"Saat di tahanan, tersangka sama seperti orang-orang normal dan tidak ada perilaku yang mencurigakan atau macam-macam," kata Kasat Reskrim.

Masalah nantinya dia dinyatakan mengalami gangguan jiwa dan hanya dilakukan pembinaan di rumah sakit jiwa ataupun di tahan, itu tergantung keputusan hakim.

Yang pastinya, kasus hukumnya tetap lanjut dan tuntutan masih dengan Pasal 156 a KUHP Tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.