Terindikasi Rusak sempadan sungai, Pemkab Bartim sanksi PT KSL

id kalimantan tengah,kalteng,DLH Barito Timur,DLH Bartim,Kepala DLH Bartim

Terindikasi Rusak sempadan sungai, Pemkab Bartim sanksi PT KSL

Tim DLH Barito Timur melakukan peninjauan dan pengambilan sampel dugaan pencemaran di wilayah Hulu Sungai Awang dan Sungai Murung Gamis, Selasa (7/1/2020) lalu. (ANTARA/HO-Istimewa)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat bakal memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari karena terindikasi merusak sempadan sungai, sehingga menyebabkan air Sungai Awang dan Murung Gamis terdampak.

Adapun bentuk sanksi yang nantinya diberikan untuk sementara ini bersifat teguran secara tertulis dan meminta dilakukan pemulihan pada sempadan di dua sungai tersebut, kata Kepala DLH Barito Timur Lurikto di Tamiang Layang, Jumat.

"Kondisi kedua sungai itu sangat keruh yang diduga bersumber dari sempadan sungai terkena aktivitas 'land claring' atau pembersihan lahan. Jadi pemulihan dengan menanam tumbuh-tumbuhan sejenis Bakau atau lainnya," ucapnya.

Sanksi administratif itu dibuat berdasarkan hasil temuan tim DLH Barito Timur, saat pengecekan lapangan, belum lama tadi. Tim DLH Barito Timur juga melakukan pengambilan sampel air di beberapa tituk pada Sungai Awang dan Murung Gamis.

Lurikto mengatakan pemberian sanksi kepada PT KSL, anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi itu, masih menunggu persetujuan dan penandatanganan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.

Pada Sungai Awang ditemui kekeruhan air dalam kondisi yang tidak terlalu signifikan. Sedangkan pada bagian Hulu Sungai Awang sangat signifikan. Hal diduga karena sempadan sungai yang rusak mengakibatkan intrusi saat intensitas hujan tinggi. Sedangkan kondisi air di Sungai Murung Gamis ditemukan sebagian kondisi normal dan ada juga yang kondisinya keruh. 

"Dan untuk kasus ini tetap kita proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tegas Lurikto.

Sempadan Sungai Awang dan Murung Gamis diduga rusak akibat pembukaan lahan dan pembersihan lahan yang dilakukan PT KSL pada Mei 2018 lalu, sebelum memiliki ijin lingkungan maupun Amdal.

Dinas Pertanian Barito Timur terpaksa menghentikan aktivitas PT KSL karena diduga kuat melanggar Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 5 tahun 2011tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, pasal 29 ayat 4 dan pasal 45 ayat 4 dan juga Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

Setelah melengkapi perijinan, PT KSL melanjutkan aktivitas pembersihan lahan hingga penyemaian dan saat ini sudah dilakukan penanaman. Penanaman bibit sawit diantaranya berada di sempadan sungai.

Baca juga: Pembangunan Barito Timur dimulai dengan paket senilai Rp3,3 miliar

Dampak aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tahun 2018 lalu mulai berpengaruh di saat musim hujan pada tahun 2020 ini. Kondisi ini ditanggapi serius Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Kalteng Dimas Novian Hartono.

Menurut Dimas, kondisi seperti itu sudah melanggar konstitusi, karena bagaimanapun juga tanam tumbuh pada sempadan sungai tidak boleh dibabat. Tindakan tegas dan sanksi dari pemerintah tetap harus diberikan karena telah terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Ditambahkan Dimas, meski lahan PT KSL itu merupakan hasil 'takeover' dari HGU perkebunan karet PT Sendabi Indal Lestari, tentunya dipertanyakan apakah perusahaan tersebut memiliki amdal dan atau izin lingkungannya atau tidak.

"Bukan berarti karena lokasi tersebut telah masuk HGU lalu mereka melakukan hal serampangan, khususnya dalam pembukaan lahannya. Karena komoditas tanam tumbuhnya pun berbeda yakni dari karet ke sawit," kata Dimas.

Dimas menilai bahwa dampak yang timbul pada Sungai Awang dan Murung Gamis merugikan masyarakat dan telah terjadi kerusakan lingkungan. 

"Sebaiknya perusahaan ini dilakukan evaluasi oleh pemerintah setempat. Bahkan dapat dilakukan tuntutan atau gugatan untuk pemulihan lingkungannya," kata Dimas.

Baca juga: Pencuri berkedok pedagang bubur di Bartim ditangkap Polisi

Sementara itu, Senior Manager PT KSL Raden Agus mengatakan, laporan yang disampaikan masyarakat hendaknya dilihat secara objektif. Selain itu, perlu didefinisikan terkait pencemaran dan dampaknya.

"Bahwa perlu dipahami kalaupun ini masalah, seyogyanya yang paling terkena dampak adalah masyarakat desa terdekat," kata Raden.

Dia menyampaikan, PT KSL telah melakukan langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan seperti penyangga sungai sesuai ketentuan serta penanaman tanaman pada penyangga sungai untuk menghindari larinya air hujan, sehingga harus dilihat berdasarkan kondisi curah hujan yang ada dan terjadi pada saat itu.

"Diharapkan semua pihak dapat mengedepankan penilaian objektif atas permasalahan yang terjadi saat ini," kata Raden.

Baca juga: Palangka Raya, Bartim dan Barut tiga daerah terendah capaian belanja APBD