Pencuri berkedok pedagang bubur di Bartim ditangkap Polisi
Tamiang Layang (ANTARA) - Polsek Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil menangkap Samsul Bahri (25) yang berprofesi sebagai tukang bubur yang nyambi jadi pencuri di kota Tamiang Layang.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dalam aksinya, pelaku mencongkel jendela bagian belakang hingga berhasil masuk dan melakukan aksi pencurian," kata Iptu Syaifullah saat menggelar konferensi pers di Tamiang Layang, Kamis.
Samsul Bahri melakukan aksinya tepat awal tahun baru, Rabu (01/01) pukul 01.00 WIB dini hari. Dalam melakukan aksinya, Samsul dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
Warga Kebun Kawung Desa Cita Miang RT. 23 RW. 04 Kecamatan Kadu Dampit Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu berhasil masuk toko jasa percentakan 'My Bastari' dengan mencongkel jendela bagian belakang. Aksinya dilakukan seorang diri.
Setelah berhasil masuk, Samsul menggasak telepon genggam android warna putih keemasan, dua buah pengisi daya telepon genggam dan dua buah tabung gas LPG ukuran tiga kilogram.
Saat di toko percetakan, Samsul juga sempat memasuki kamar korban. Pelaku nekat menyempatkan diri tidur-tiduran di tempat tidur korban. Korban pun tiba-tiba terbangun dari tidur karena terkejut ulah pelaku.
Baca juga: Palangka Raya, Bartim dan Barut tiga daerah terendah capaian belanja APBD
"Pelaku sontak kabur melarikan diri lewat jendela dan berhasil membawa kabur barang-barang hasil curian tersebut," kata Syaifullah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Samsul bisa ditangkap pada Selasa (14/1) sekitar pukul 13.00 wib di Jalan A Yani Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.
Samsul mengakui aksinya dilakukan sendirian. Namun, dalam melakukan aksinya Samsul dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
"Untungnya aksi pelaku terekam kamrea CCTV. Hal ini mempermudah mengenali pelaku pencurian. Kami harapkan warga bisa memasang kamera cctv tersembunyi agar jika terjadi tindak pidana akan akan menjadi petunjuk dalam penyelidikan kepolisian," kata Syaifullah.
Baca juga: Kejari Barito Timur pantau seleksi perangkat desa
Baca juga: Ujian seleksi perangkat desa di Barito Timur ditunda
Baca juga: Karateka Bartim diyakini mampu raih medali di Kejurda Banjarbaru
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Dalam aksinya, pelaku mencongkel jendela bagian belakang hingga berhasil masuk dan melakukan aksi pencurian," kata Iptu Syaifullah saat menggelar konferensi pers di Tamiang Layang, Kamis.
Samsul Bahri melakukan aksinya tepat awal tahun baru, Rabu (01/01) pukul 01.00 WIB dini hari. Dalam melakukan aksinya, Samsul dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
Warga Kebun Kawung Desa Cita Miang RT. 23 RW. 04 Kecamatan Kadu Dampit Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu berhasil masuk toko jasa percentakan 'My Bastari' dengan mencongkel jendela bagian belakang. Aksinya dilakukan seorang diri.
Setelah berhasil masuk, Samsul menggasak telepon genggam android warna putih keemasan, dua buah pengisi daya telepon genggam dan dua buah tabung gas LPG ukuran tiga kilogram.
Saat di toko percetakan, Samsul juga sempat memasuki kamar korban. Pelaku nekat menyempatkan diri tidur-tiduran di tempat tidur korban. Korban pun tiba-tiba terbangun dari tidur karena terkejut ulah pelaku.
Baca juga: Palangka Raya, Bartim dan Barut tiga daerah terendah capaian belanja APBD
"Pelaku sontak kabur melarikan diri lewat jendela dan berhasil membawa kabur barang-barang hasil curian tersebut," kata Syaifullah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta. Samsul bisa ditangkap pada Selasa (14/1) sekitar pukul 13.00 wib di Jalan A Yani Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.
Samsul mengakui aksinya dilakukan sendirian. Namun, dalam melakukan aksinya Samsul dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
"Untungnya aksi pelaku terekam kamrea CCTV. Hal ini mempermudah mengenali pelaku pencurian. Kami harapkan warga bisa memasang kamera cctv tersembunyi agar jika terjadi tindak pidana akan akan menjadi petunjuk dalam penyelidikan kepolisian," kata Syaifullah.
Baca juga: Kejari Barito Timur pantau seleksi perangkat desa
Baca juga: Ujian seleksi perangkat desa di Barito Timur ditunda
Baca juga: Karateka Bartim diyakini mampu raih medali di Kejurda Banjarbaru