Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Kalimantan Tengah Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arif Zein menegaskan bahwa pihaknya memantau proses seleksi perangkat desa yang dilaksanakan pemerintah daerah setempat.
"Seleksi perangkat desa yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Barito Timur diduga bisa memicu kerawanan atau munculnya praktik penyimpangan yang mengarah pada perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Arief Zein di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, kerawanan itu bisa saja terjadi karena peserta ingin lolos seleksi sehingga melakukan cara-cara praktis yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang banyak.
"Untuk itu, kami menghimbau agar peserta tidak menggunakan cara-cara praktis atau praktek kotor yang bisa merugikan diri sendiri atau orang banyak," tegas Arief.
Ditambahkan Arief, imbauan telah disampaikan kepada masyarakat. Ribuan pendaftar yang akan mengikuti seleksi diminta melaporkan ke Kejaksaan Negeri Barito Timur jika mengetahui adanya dugaan praktik KKN maupun yang menyalahi aturan dalam seleksi perangkat desa.
Panitia seleksi perangkat desa juga diimbau bersikap netral, transparan, jujur, serta menjauhkan diri dari tindakan menyimpang. Pelaksanaan seleksi perangkat desa yang bersih diharapkan menghasilkan aparatur yang berkompetensi dan mampu mewujudkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kita sangat mendukung visi dan misi pembangunan daerah yang tujuan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diperlukan abdi-abdi pembangunan yang berkompetensi dan tidak melakukan praktik-praktik KKN," kata Arief.
Saat ini seleksi perangkat desa diikuti ribuan peserta untuk memenuhi kouta sekitar 500 kursi perangkat desa. Pendaftar membeludak karena gaji perangkat desa sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Barito Timur atau sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menunda pelaksaan ujian seleksi perangkat desa melalui pengumuman resmi nomor : 140/10/Pemum yang ditandatangani Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas.
Ujian seleksi perangkat desa seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2020, ditunda menjadi tanggal 20 Januari 2020. Untuk informasi lengkapnya dapat dilihat di web https://sscpd.baritotimurkab.go.id.