Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Jimmy Carter mengaku ada mendapat informasi bahwa masih banyak perusahaan besar swasta sektor pertambangan, diduga tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal reklamasi atau menutup kembali lubang bekas galian.
"Walau masih bersifat informasi, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalteng tetap harus, bahkan sangat perlu menyikapi serta menindaklanjutinya secara serius," kata Jimmy di Palangka Raya, kemarin.
Kewajiban PBS sektor pertambangan untuk melaksanakan reklamasi ada diatur dalam banyak peraturan, mulai dari undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba), peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.
Dia mengatakan berbagai peraturan tersebut bahkan ada mencantumkan sanksi bagi perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi. Untuk itulah, pemda se-Kalteng jangan ragu menindak perusahaan tambang yang tidak melaksanakannya.
"Kami dari DPRD Kalteng apabila ada perusahaan tidak melaksanakan reklamasi, siap memanggil. Kami tidak ingin daerah ini banyak lubang-lubang bekas galian tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan," kata Jimmy.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya itu menyatakan bahwa dirinya berlatarbelakang tambang. Hal itu yang membuat dirinya konsen dengan persoalan reklamasi.
Baca juga: Ini langkah DPRD Kalteng tangkal SARA saat Pilkada tahun 2020
Politisi Partai Demokrat itu pun mengingatkan agar setiap perusahaan tambang, melaksanakan amanah Undang-undang tersebut. Sebab, jika kewajiban reklamasi diabaikan maka akan berdampak terhadap perusahan itu sendiri.
"Sebagai pengusaha, perlu juga memikirkan dampak lingkungan. Jadi, kalau sudah habis menambang, harapannya lubang-lubang itu ditutup. Jangan sampai lubang-lubang itu membuat lingkungan di Kalteng menjadi rusak," kata Jimmy.
Dirinya juga mengingatkan kembali kepada pemda se-Kalteng untuk tidak hanya menunggu laporan, tapi harus aktif bergerak memantau kondisi di lapangan terkait apakah masih ada perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi.
"Jika masih ada, jangan ragu untuk menindaktegas. Berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," demikian Jimmy.
Baca juga: DPRD Kalteng segera tuntaskan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta bentuk UPT pendidikan di seluruh kabupaten
Berita Terkait
Tim Advokasi penting dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian pertanahan
Jumat, 26 Juli 2024 21:23 Wib
Kesbangpol Palangka Raya bagikan 1.000 bendera merah putih gratis jelang HUT RI
Jumat, 26 Juli 2024 20:48 Wib
DPRD minta Pemprov Kalteng gencarkan revitalisasi pesisir pantai
Jumat, 26 Juli 2024 16:04 Wib
Golden Visa beri kemudahan pada WNA dalam berinvestasi dan berkarya
Jumat, 26 Juli 2024 15:45 Wib
Kadiskominfosantik Kalteng: Studi komparatif optimalkan implementasi keterbukaan informasi
Jumat, 26 Juli 2024 12:04 Wib
Sebanyak 111 Peserta ikuti Jambore Kader Posyandu Kotim 2024
Kamis, 25 Juli 2024 18:48 Wib
Sebanyak 12 ribu ekor hewan di Bartim perlu disuntik vaksin rabies
Kamis, 25 Juli 2024 18:43 Wib
DPRD Palangka Raya ajak para orang tua pastikan anaknya telah dapat vaksin polio
Kamis, 25 Juli 2024 18:32 Wib