DPRD Kalteng segera tuntaskan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat

id Kalimantan Tengah,Kalteng,DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalteng,Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalteng,Sirajul Rahman,Raperda perlindungan masyarakat adat kal

DPRD Kalteng segera tuntaskan Raperda Perlindungan Masyarakat Adat

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalteng Sirajul Rahman. (ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Sekretarisi Komisi 1 DPRD Kalimantan Tengah Sirajul Rahman menyatakan bahwa pihaknya, konsen dan terus berupaya agar rancangan peraturan daerah tentang Hak dan Perlindungan Masyarakat Adat, dapat dilanjutkan pembahasannya dan segera dituntaskan menjadi peraturan daerah.

Raperda tersebut merupakan raperda inisiatif yang diajukan DPRD Kalteng periode 2014-2019, namun karena keterbatasan waktu belum dapat dituntaskan dan ditetapkan menjadi perda, kata Sirajul di Palangka Raya, Kamis.

"Sekalipun pembahasannya nanti melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tapi kami kami dari Komisi 1 DPRD Kalteng periode 2019-2024, ingin itu segera dituntaskan," tambahnya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, raperda tersebut diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Kalteng, agar mendapatkan hak dan perlindungan hukum, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkenaan dengan masalah adat.

Dia mengatakan sampai sekarangini sebagian besar masyarakat adat belum mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalani kehidupannya sehari-hari, khusunya terkait membersihkan lahan dengan cara membakar yang sudah dilaksanakan secara turun-temurun, dan penyelesaian sengketa lahan adat.

"Itulah alasan kami kenapa konsen dan berupaya mempercepat kembali Raperda hak dan perlindungan masyarakat adat. Bahkan kami menargetkan harus selesai sebelum masa jabatan berakhir, sudah ditetapkan menjadi perda," kata Sirajul.

Baca juga: Pemprov Kalteng diminta bentuk UPT pendidikan di seluruh kabupaten

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu mengaku, mengungkapkan, saat melaksanakan reses ke dalam daerah, banyak aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang menopang hidup dari hasil berladang.

Dia mengatakan sangat banyak aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat, khususnya peladang di daerah pelosok terkait adanya larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Dari keluhan tersebut, masyarakat meminta solusi nyata dari pemerintah terhadap larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar. Sebab, sekarang ini banyak petani yang kesulitan bercocok tanam hanya karena tidak membersihkan lahan, dan kekurangan pupuk dalam menyuburkan tanah.

"Kami selaku wakil rakyat berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut. Salah satu caya yang bisa kami lakukan dengan membuat regulasi yang berpihak kepada peladang, sehingga mendapatkan solusi terkait larangan membakar lahan," demikian Sirajul.

Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan pemprov cermati agenda masa sidang pertama 2020

Baca juga: DPRD Kalteng dukung penuh rencana pelebaran jalan di DAS Barito

Baca juga: Legislator Kalteng ingatkan pemda harus serius urus sektor pertanian