Jakarta (ANTARA) - Pengendara mobil yang menabrak seorang polisi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine oleh petugas.
Kini pengemudi mobil yang berinisial APP (26) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian.
"Sudah dites urine yang bersangkutan positif menggunakan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Penyidik Kepolisian mengungkapkan alasan pelaku menabrak korban hanya karena takut ditilang. Padahal surat-surat kendaraan yang dikemudikan AAP lengkap, hanya saja mobilnya tidak memasang plat nomor kendaraan di bagian depan.
Insiden ditabraknya seorang polisi yang hendak menilang sebuah mobil terjadi di Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat. pada Sabtu (18/1).
Usai kejadian, pelaku sempat menghentikan mobilnya, namun kemudian melarikan diri.
Akibat kejadian itu, polisi yang diketahui sebagai personel Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Briptu Gugur Ebenezer mengalami luka serius.
Gugur kemudian membuat laporan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan. Selanjutnya Tim Jatanras dan Tim Gakkum Ditlantas Polda Metro melakukan penyelidikan terhadap pengendara mobil.
Tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Villa Pamulang Mas,Tangerang Selatan, dan membawa pelaku ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan.
Berita Terkait
Disarpustaka Kapuas tampilkan mobil perpustakaan keliling
Rabu, 1 Mei 2024 13:52 Wib
Neta pamerkan mobil listrik baru di PEVS 2024
Selasa, 30 April 2024 17:46 Wib
Merek premium Huawei pamerkan mobil pertamanya
Minggu, 28 April 2024 18:17 Wib
CATL hadirkan baterai yang mampu tambah 600 km dalam 10 menit
Minggu, 28 April 2024 18:14 Wib
Lombok jadi tuan rumah ajang mobil sport Jepang 2024 di sirkuit Mandalika
Sabtu, 27 April 2024 19:08 Wib
Nissan bawa empat mobil konsep baru di Beijing Auto Show
Jumat, 26 April 2024 16:45 Wib
Mobil Rubicon milik Mario Dandy tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 16:01 Wib
Kenali fitur pertanggungan untuk pihak ketiga di asuransi kendaraan
Jumat, 26 April 2024 8:45 Wib