OJK masih menyidik dugaan penyimpangan Rp12 miliar di Bank Kalteng

id Kalimantan Tengah,Kalteng,OJK Kalteng,dugaan penyimpangan di Bank Kalteng,Kepala OJK Kalteng,Otto Fitriandy

OJK masih menyidik dugaan penyimpangan Rp12 miliar di Bank Kalteng

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy memberikan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan penyewaan mesin ATM dan CDM Bank Kalteng di Palangka Raya, Rabu (22/1/2020). (ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Tengah Otto Fitriandy menyatakan bahwa Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Pusat, sampai saat ini masih menyidik dugaan penyimpangan atas proses pengadaan sewa mesin ATM dan CDM di Bank Kalteng pada tahun 2016.

"Departemen PSJK OJK sekarang ini juga sedang dalam proses penilaian kembali terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan," kata Otto kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Rabu.

Dia memastikan OJK serius menyikapi dugaan penyimpangan pengadaan sewa mesin ATMD dan CDM di Bank Kalteng dengan biaya mencapai Rp12,5 miliar. OJK bahkan telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan-perbaikan.

Adapun rekomendasi panitia pengadaan barang/jasa diminta untuk meningkatkan kompetensi dalam rangka perencanaan pengadaan barang/jasa. Proses persetujuan pengadaan barang/jasa dalam RBB wajib dievaluasi dan dilengkapi dengan analisa kebutuhan secara komprehensif.

"Panitia pengadaan barang/jasa yang ditunjuk diminta untuk memenuhi seluruh ketentuan dan mekanisme proses pengadaan secara wajar, akuntabel dan berintegritas tinggi," beber Otto.

Selain itu, manajemen bersama Divisi Pengawasan Intern Bank Kalteng diminta untuk melakukan pemeriksaan khusus, terkait adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa, termasuk di dalamnya mengevaluasi maupun pembinaan terhadap personel dalam panitia pengadaan barang/jasa.

Baca juga: Temuan Rp12 miliar terhadap Bank Kalteng harus dituntaskan, kata Gubernur

Rekomendasi OJK lainnya yakni memperbaiki dan mengganti kebijakan internal khusus pengadaan barang/jasa, dan setiap proses pengadaan ke depan harus disesuaikan dengan kebijakan internal yang berlaku.

"Bank Kalteng telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, seperti revisi kebijakan internal dan menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Mengenai pihak mana yang nantinya bertanggungjawab terhadap dugaan penyimpangan tersebut, Kepala OJK Kalteng itu menyatakan bahwa Direksi yang pada saat itu bertanggungjawab terhadap proses pengadaan sewa mesin ATM dan CDM di Bank Kalteng pada tahun 2016.

"Intinya, permasalahan tersebut sama sekali tidak mengganggu Bank Kalteng. Sampai saat ini Bank Kalteng dalam kondisi sehat sebagai Bank," demikian Otto.

Baca juga: OJK ingatkan Pemprov Kalteng keberadaan entitas jasa keuangan dan investasi ilegal

Baca juga: Gubernur dan OJK sepakat berantas rentenir pasar tradisional di Kalteng