OJK ingatkan Pemprov Kalteng keberadaan entitas jasa keuangan dan investasi ilegal

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, ojk, otoritas jasa keuangan, otto fitriandy, tirta segara, jasa keuangan ilegal, investasi bodong, ekonom

OJK ingatkan Pemprov Kalteng keberadaan entitas jasa keuangan dan investasi ilegal

Pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng dari Iwan Tri Handoyo kepada Otto Fitriandy di Palangka Raya, Senin, (20/1/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait maraknya keberadaan entitas jasa keuangan ilegal dan penawaran investasi tanpa izin yang tentunya mengancam masyarakat.

"Maraknya keberadaan entitas jasa keuangan ilegal dan investasi tanpa izin ini, menjadi tantangan bagi kita semua," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara di Palangka Raya, Senin.

Ia mengatakan, selama tahun 2019 lalu, Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 444 entitas investasi ilegal, 68 entitas gadai ilegal, serta 1.494 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.

Dalam setiap bulannya, pihaknya telah menutup lebih dari 100 entitas ilegal, hanya saja upaya penutupan itu juga diimbangi dengan pertumbuhan entitas baru lainnya. Hal tersebut juga dipicu oleh masih banyaknya masyarakat yang berminat menggunakan jasa entitas-entitas itu.

Pihaknya terus berupaya memberikan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat, sehingga mereka dapat menggunakan produk dan layanan keuangan disertai pemahaman keuangan yang memadai.

Hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2019, terdapat 76,2 persen masyarakat menggunakan produk dan jasa keuangan, namun hanya 38 persen masyarakat yang masuk dalam kategori 'well literate'.

"Hal itu menunjukkan banyak masyarakat yang sudah menggunakan produk dan layanan keuangan, tetapi tanpa dibekali pemahaman keuangan yang memadai," ungkapnya.

Untuk Kalteng, indeks literasinya juga masih rendah, yakni sebesar 37 persen dengan tingkat inklusi keuangan sebesar 74,8 persen atau lebih rendah dari indeks nasional.

Lebih lanjut pihaknya pun mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan OJK, agar ragam permasalahan yang masih ditemui dapat ditangani dengan baik.

"Semua pihak harus mengetahui, mereka dapat mengecek suatu lembaga terdaftar, berizin atau tidaknya melalui OJK. Apabila tidak terdaftar di OJK maka berhati-hati berhubungan dengan suatu lembaga dan sebaiknya dihindari," pintanya.