Polisi amankan WNA bawa 'brownies' mengandung ganja

id Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan,wna bawa ganja,brownies mengandung ganja,Polisi amankan WNA bawa 'brownies' mengandung ganja

Polisi amankan WNA bawa 'brownies' mengandung ganja

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan jajaran Satres Narkoba memperlihatkan brownies mengandung ganja yang dibawa seorang WNA asal Amerika CCB, Kamis (23/1/2020) (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)

Jakarta (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing asal Amerika berinisial CCB di sebuah apartemen di bilangan Bintaro karena membawa kue brownies yang mengandung narkoba jenis ganja.

"Kita mendapatkan informasi dari warga diduga ada peredaran narkoba di apartemen bilangan Bintaro, dari informasi itu anggota menindaklanjuti mendatangi TKP dan menemukan pelaku berinisial CCB warga negara Amerika," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dalam ekspose kasus di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis.

Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di bawah pimpinan AKBP Billy lantas melakukan penggeledahan di kediaman WNA Amerika tersebut pada Senin (20/1).

Baca juga: Seorang mahasiswi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba

Dari penggeledahan terhadap pelaku dan apartemen tempat tinggalnya petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti kue brownies yang mengandung ganja.

"Kita udah melakukan tes laboratorium ini memang mengandung ganja," kata Bastoni.

Brownies mengandung ganja yang berhasil di sita dari kediaman CCB memiliki berat mencapai satu kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan cairan vape yang juga mengandung psikotropika jenis ganja.

"Ini digunakan juga untuk menghisap vape yang diduga mengandung ganja. Kita sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini mengandung ganja juga," ujar Bastoni.

Tidak hanya itu, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa alat untuk papir atau bungkus rokok ganja kemudian juga ada sedikit ganja ditemukan, bunga ganja kering kemudian alat penghancur bunga tersebut sebelum nanti dibungkus di papir untuk dijadikan alat isap seperti rokok.

Baca juga: Seorang terdakwa kabur usai jalani sidang

Bastoni mengatakan CCB warga negara Amerika asal California mendapatkan barang-barang tersebut dari negaranya.

Ia datang ke Indonesia menggunakan visa turis tiba di Jakarta tanggal 17 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta.

CCB ditangkap tanggal 20 Januari 2020 di apartemennya di bilangan Bintaro, Jakarta Selatan.

Kedatangannya ke Indonesia bukanlah yang pertama kali, CCB yang bekerja sebagai pegawai pusat kejiwaan di California ini sudah empat hingga lima kali datang ke Indonesia.

"Barang-barang ini dari asal negaranya di California dibawa ke Indonesia. Untuk sementara keterangan pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang," kata Bastoni.

Akibat perbuatannya pemuda Amerika berusia 27 tahun tersebut dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi amankan seorang pelajar jadi kurir narkoba

Baca juga: Polisi tangkap seorang PNS Disnaker gunakan narkobaBaca juga: Polisi tangkap seorang PNS Disnaker gunakan narkoba

Baca juga: Pengendara mobil yang menabrak polisi positif konsumsi ganja