Jakarta (ANTARA) - Netflix tidak ingin berkomentar mengenai rencana Majelis Ulama Indonesia membahas fatwa mengenai platform digital, isu terbaru yang menerpa platform streaming film tersebut sejak akhir tahun lalu.
"Saat ini tidak ada tanggapan dari Netflix terkait hal ini," kata perwakilan Netflix di Indonesia kepada Antara, Jumat.
Sebelumnya, muncul pemberitaan yang menyatakan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Belakangan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF membantah kabar tersebut dan menyatakan MUI belum berencana membahas fatwa untuk Netflix.
Baca juga: Netflix berminat membuat film tentang Pangeran Harry - Meghan Markle
"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana membahas," kata Hasanuddin, Kamis (24/1).
Meski pun begitu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis, mengatakan fatwa memang belum ada, namun, ada perbincangan secara internal lembaga terkait platform Netflix.
MUI mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai Netflix dan permintaan pengkajian mengenai hukum syariah soal layanan streaming.
MUI bisa saja mengkaji platform streaming, namun, Cholil menegaskan sesuatu yang dikaji tidak selalu haram. Hasil pengkajian bisa saja berupa fatwa halal atau haram.
Baca juga: Netflix harus patuh UU ITE, kata Kominfo
Baca juga: Karakteristik pengguna Netflix dari Indonesia
Baca juga: Kominfo harapkan Netflix lebih banyak menyiarkan konten lokal