KPK: Berkas perkara penyidikan terhadap Imam Nahrawi sudah rampung

id Imam Nahrawi,Berkas perkara penyidikan terhadap Imam Nahrawi sudah rampung,KPK,Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

KPK: Berkas perkara penyidikan terhadap Imam Nahrawi sudah rampung

Tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Imam Nahrawi diperiksa KPK dalam kasus penerimaan suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI dari Kemenpora. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

Jakarta (ANTARA) - KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka korupsi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dalam kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Fikri mengatakan saat ini JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja ke depan. Adapun persidangan terhadap Nahrawi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK panggil politisi PKB terkait saksi kasus Imam Nahrawi

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," ucap dia.

Lebih lanjut Fikri menjelaskan kini politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Cabang KPK Guntur selama 20 hari, terhitung hari ini hingga 12 Februari 2020.

Selain Nahrawi, dalam perkara KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum, asisten pribadi Nahrawi, sebagai tersangka. Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1), telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Baca juga: Istri Imam Nahrawi kembali dipanggil KPK

Dalam konstruksi kasus tersebut disebut Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi selaku menteri pemuda dan olahraga.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.

Baca juga: KPK jelaskan kronologis kasus suap Imam Nahrawi yang mencapai Rp26,5 miliar