Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara mengelar rapat pembahasan tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten setempat.
Rapat dipimpin Waket II DPRD Sastra Jaya didampingi Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan dan dihadiri para anggota DPRD. Sementara dari eksekutif dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masdulhaq dan pejabat lainnya di Muara Teweh, Selasa.
Dalam rapat tersebut, salah satu yang menjadi perhatian anggota DPRD Sastra Jaya diantaranya adalah permasalahan dana, dimana dengan adanya perubahan beberapa badan tipe B ke tipe A, maka akan berpengaruh terhadap anggaran yang ada.
Sementara untuk kondisi anggaran APBD Barito Utara nilainya tidak begitu baik atau tinggi.
"Dengan perubahan badan dari tipe A ke tipe B ini, tentu berpengaruh terhadap anggaran. Sedang untuk belanja langsung kita masih lebih kecil dibandingkan porsi anggaran belanja untuk pegawai," kata Sastra.
Sementara itu Henny Rosgiaty Rusli mempertanyakan terkait masalah materi yang ada saat rapat pembahasan tersebut. Dimana dewan hanya memperoleh dua materi untuk perubahan tipe badan dari B ke A, sementara di dalam Raperda terdapat enam badan.
"Masih ada empat badan yang tidak diberikan ke kami dasar hukumnya apa, atau materi yang diterima dewan cuma BPBD dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," kata Henny.
Dirinya juga meminta, agar semua materinya dapat dilengkapi oleh pihak eksekutif, dan jangan lagi nantinya menyicil-nyicil sehingga seolah-olah kita yang memperlambat, sebab proses ini harus cepat karena kita sudah terlambat.
“Jadi kalau bisa semua materinya dilengkapi terlebih dahulu," ucapnya.
Berdasarkan hasil kesimpulan rapat, dewan menyepakati perubahan perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, akan tetapi DPRD memerlukan referensi tambahan ke beberapa daerah.