Kematian tahanan Polda Kalteng tidak ada unsur pidana

id kalimantan tengah,kalteng,polres palangka raya,palangka raya,tahanan meninggal di polres palangka raya

Kematian tahanan Polda Kalteng tidak ada unsur pidana

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat berbincang dengan sejumlah awak media beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) -  Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa tahanan Polda Kalteng bernama Yuliana (27) yang tersandung kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dititipkan di sel Mapolresta, murni meninggal akibat kepalanya terbentur lantai.

"Dari hasil visum ke dokteran, tidak ada unsur tindak pidana. Kasus itu murni karena korban terpeleset, sehingga bagian kepalanya terbentur ke lantai dan meninggal dunia di rumah sakit," kata Kapolresta Palangka Raya Dwi Tunggal Jaladri, Rabu.

Dalam perkara tersebut, pihak Polresta juga sudah meminta keterangan Wiwi Widayati, yang tak lain adalah rekan satu ruang sel tahanan, sebagai saksi dalam hal tersebut.

Sore itu, Wiwik membangunkan korban untuk melaksanakan salat asar yang waktunya hampir habis karena menjelang salat magrib. Mendengar itu yang bersangkutan (korban) langsung bangun dan mengambil handuk. Ketika menuju kamar mandi ia melompat sehingga membuat ia terpeleset.

"Saat itu lah ia terjatuh dan kepala bagian belakangnya terbentur ke lantai hingga hidungnya mengeluarkan darah. Sempat dilakukan diberikan tindakan medis, hanya saja nyawanya tidak bisa tertolong dan korban meninggal dunia," beber Jaladri.

Jasad wanita yang terjerat Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juga sudah diambil oleh sanak keluarganya.

Baca juga: Tahanan Polda Kalteng diduga tewas terpeleset di ruangan sel penjara

Bahkan jenazah wanita berparas cantik itu, juga sudah di kebumikan di Pemakaman Umum Muslim di Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya. Sanak keluarga almarhum juga sudah mendengarkan hasil penjelasan dokter bahwa kasus ini tidak ada unsur pidana.

"Yang bersangkutan juga sudah di makamkan di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya pada hari ini," beber perwira berpangkat melati tiga itu.

Untuk diketahui, almarhuma ditangkap pada akhir tahun 2019 oleh Subdit Renakta Polda Kalteng dan tersangka menjual anak masih di bawah umur. Korban merupakan remaja putus sekolah dan ditempatkan serta diperkerjakan di tempat hiburan malam di kawasan Buleleng, Bali.

Selain tersangka dalam kasus itu turut diamankan pula tiga orang GS (38),MT (31) dan MA (21). Tersangka bertugas mencari calon korban, MA berperan menjemput korban, dan GS yang mengeksploitasi dan mempekerjakan korban. Yuliana juga saat itu membuatkan KTP palsu di salah satu percetakan. Mengubah usia korban menjadi usia dewasa. Setiap satu wanita, tersangka mendapatkan upah 500 ribu.

Baca juga: Seorang TKI meninggal di Pusat Tahanan Sementara Malaysia karena ini

Baca juga: Tahanan Polresta Palangka Raya meninggal, begini penjelasan kepolisian