Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan sanksi etik untuk Ketua KPU Banjarmasin berinisial GM harus menunggu putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu, mengatakan KPU sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut, dan hasil klarifikasi itu akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan status GM.
Dari hari hasil klarifikasi itu, menurut dia, akan ditentukan tindak lanjutnya mengenai pelaporan dugaan pelanggaran etik GM ke DKPP.
"Untuk pemberian sanksi kan harus lapor pengaduan ke DKPP juga (tidak main bisa langsung pecat), itu nanti yang akan segera dibahas, (kasus ini) dilaporkan ke KPU RI dari KPU Kalimantan Selatan baru hari Jumat kemarin," kata Hasyim Asy'ari.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin berinisial GM setelah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan asusila yang dilakukannya.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk menggali informasi lebih lanjut atas kasus tersebut.
"Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah proses penyidikan dan waktu 20 hari itu bisa ditambah lagi sesuai kepentingan penyidikan," katanya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan GM sebagai tersangka dugaan asusila. GM dan korban tidak saling mengenal dan hanya bertemu di dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru di mana terjadi tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban.
"Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban," katanya.