Sebanyak ini PNS Kotim yang diberhentikan selama 2019

id Sebanyak ini PNS Kotim yang diberhentikan selama 2019,Pemkab Kotim,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit,PNS,ASN,Pegawai,Bupati Kotim,Supian Hadi

Sebanyak ini PNS Kotim yang diberhentikan selama 2019

Pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur antre bersalaman dengan Bupati H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri usai upacara, beberapa waktu lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Jumlah pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang diberhentikan selama 2019 lalu sebanyak enam orang karena pelanggaran disiplin.

"Total ada enak orang, terdiri dari dua orang yang diberhentikan dengan hormat dan empat orang diberhentikan tidak dengan hormat. Ada juga dua orang yang masih banding," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Minggu.

Alang menjelaskan, pegawai yang diberhentikan dengan hormat masih memiliki hak mendapatkan pensiun, sedangkan pegawai yang diberhentikan tidak hormat maka semua haknya sebagai pegawai negeri sipil telah dihentikan.

Jenis pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri yang mendapatkan sanksi tersebut adalah pelanggaran disiplin, yakni meninggalkan tugas tanpa keterangan. Sanksi berat tersebut diberikan lantaran pegawai tersebut meninggalkan tugas lebih dari 46 hari tanpa ada keterangan.

Hal ini sangat disayangkan karena profesi pegawai negeri sipil sangat diminati, sementara kuotanya terbatas. Selain itu, saat ini Kotawaringin Timur juga masih kekurangan pegawai negeri sipil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jumlah pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur per 1 Januari 2020 sebanyak 5.668 orang, sedangkan tenaga kontrak kurang lebih 2.730 orang.

Jumlah pegawai negeri sipil berkurang seiring dengan banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun, sementara kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil cukup terbatas. Tahun 2020 ini ada 191 orang yang memasuki batas usia pensiun, lebih banyak dibanding selama 2019 lalu yang hanya 130 orang.

Sebanyak 191 pegawai yang akan pensiun tersebut adalah pegawai yang memasuki batas usia pensiun yaitu 58 tahun. Artinya, ada kemungkinan jumlah pegawai yang akan berkurang tahun ini bisa lebih banyak karena sebab lain seperti meninggal dunia, pindah ke luar daerah, pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun dini, serta diberhentikan.

Baca juga: Penangkapan ikan secara ilegal masih terjadi di Kotim

Selama 2019, pegawai yang pensiun tidak hanya di kalangan staf, tetapi juga sejumlah pejabat eselon II yang memimpin satuan organisasi perangkat daerah. Kondisi serupa juga akan terjadi pada 2020 ini karena ada beberapa pejabat yang memasuki batas usia pensiun.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperoleh kuota perekrutan calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun anggaran 2019 sebanyak 213 formasi. Namun hasil seleksi administrasi, ada 19 formasi yang tidak terisi karena tidak ada pelamar maupun akibat tidak ada pelamar yang memenuhi persyaratan.

Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan digelar selama tujuh hari pada 6 hingga 12 Februari 2020. Seleksi dilaksanakan dengan lima sesi setiap harinya, kecuali Jumat yang hanya empat sesi.

Berkurangnya jumlah pegawai setiap tahunnya dengan angka yang cukup tinggi tersebut menjadi perhatian karena diakui berdampak terhadap pelaksanaan tugas di lapangan. Hal itu lantaran saat ini Kotawaringin Timur masih kekurangan pegawai jika dibanding dengan jumlah ideal yang seharusnya mengerjakan beban tugas yang ada.

"Meski jumlah pegawai yang dimiliki masih kurang, pemerintah daerah tentu tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh pegawai untuk bekerja optimal dan sesuai aturan," demikian Alang.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Mentaya diharapkan dibantu pusat dan luar negeri

Baca juga: 226 peserta seleksi anggota PPK Kotim berebut 85 formasi