Akper Pemkab Kapuas resmi ditutup pada tahun 2020

id pemkab kapuas, kapuas, kuala kapuas,akper,perawat,akademi keperawatan,perguruan tinggi, kesehatan

Akper Pemkab Kapuas resmi ditutup  pada tahun 2020

Plt Direktur Akper Pemkab Kapuas Santoso. (ANTARA/All Ikhwan)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pada tahun 2020 ini, Sekolah Akademi Keperawatan (Akper) milik Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akan menghentikan penerimaan mahasiswa baru.

“Karena Akper ini dibawah kementerian. Jadi aturannya kita mengikuti kementerian, bahwa seluruh Indonesia peraturan milik daerah itu tidak ada lagi sebenarnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Akper Pemkab Kapuas Suntoso di Kuala Kapuas, Senin.

Dikarenakan di bawah kementerian, maka aturannya ada di bawah Undang-Undang Dinas Pendidikan Nasional tahun 2014, bahwa perguruan tinggi yang ada di daerah itu ditiadakan lagi.

Hingga pada akhirnya, Akper Kapuas ditiadakan, sebab tidak sesuai dengan Undang-Undang. Ia mencontohkan, seperti SMP sederajat menjadi kewenangan kabupaten, kemudian SMA menjadi kewenangan provinsi dan perguruan tinggi menjadi kewenangan kementerian.

"Kondisi itu menyebabkan Akper Kapuas tidak bisa lagi melanjutkan aktivitasnya, hingga pada akhirnya tidak bisa bertahan,” terangnya di sela kegiatan kerjanya.

Sebenarnya, kata Santoso, keberadaan Akper Kapuas sudah lama ditiadakan, yakni dua tahun setelah Undang-Undang tersebut dikeluarkan pada tahun 2014 lalu. Namun karena ada permintaan dari Bupati Kapuas untuk mengusulkan tetap menerima mahasiswa baru pada tahun 2017 lalu, maka tetap dilanjutkan penerimaan satu tahun.

Hingga saat ini sisanya masih tinggal satu kelas lagi dari permohonan pada tahun 2017 lalu kepada kementerian. Jadi pada tahun 2020 ini resmi ditutup, karena sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

Sementara itu terkait dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas yang ada pada Akper Kapuas, pihaknya akan menyerahkan semua asetnya kepada pemerintah daerah setempat untuk dikembalikan.

“Untuk akreditasi sendiri masih berlaku sampai dengan tahun 2021, sesuai dengan aturan yang ada. Tetap masih kami luluskan sesuai dengan aturan yang ada, karena kemarin berdasarkan Undang-Undang, masih bisa kami melanjutkan penyelenggaraan pendidikan karena izin dari Akper itu akreditasinya sampai tahun 2021,” jelasnya.