DPRD Barito Utara setujui empat raperda jadi perda

id dprd barito utara,fraksi dprd barut,setujui empat perda,bupati barut nadalsyah,ketua dprd hj mery rukaini

DPRD Barito Utara setujui empat raperda jadi perda

Bupati H Nadalsyah bersama Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan pimpinan dewan lainnya menandatangani persetujuan bersama empat raperda menjadi perda di pada rapat paripurna gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa (4/2/2020).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten setempat pada sidang paripurna di gedung DPRD di Muara Teweh, Selasa.

Dalam sidang tersebut, enam fraksi pendukung DPRD Barito Utara yakni Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, PPP, Gerindra, PKB dan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (AKRS) menyetujui empat buah raperda untuk dijadikan perda yang disampaikan oleh juru bicara fraksi masing-masing.

Empat raperda yang disetujui yakni raperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, hygiene sanitasi tempat pengelolaan makanan dan minuman serta penyelenggaraan kabupaten layak anak dan rumah potong hewan.

Persetujuan tersebut disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang ditandai dengan penandatanganan langsung oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah bersama pimpinan DPRD Barito Utara.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan memimpin sidang paripurna mengatakan bahwa, seluruh fraksi telah menyetujui empat buah Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan DPRD.

Nantinya, raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk disahkan menjadi Perda yang akan diterapkan di Kabupaten Barito Utara.

“Diharapkan nantinya, perda yang telah disahkan dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Sementara, Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutanya meyampaikan terima kasih kepada semua fraksi pendukung DPRD yang menyetujui dan menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, higiene santasi tempat pengelolaan makanan dan minuman serta penyelenggaraan kabupaten layak anak dan rumah potong hewan.

Dengan disetujuinya raperda tersebut, diharapkan mampu melindungi masyarkat dari dampak negatif kegiatan tersebut baik terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara juga harkat dan martabat manusia.

"Persetujuan dari pihak dewan yang terhormat merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah, empat raperda produk hukum ini akan dijadikan sebagai pedoman dalam peraturan daerah," ujar Nadalsyah.